Jakarta-Fusilatnews. – Beberapa pengamat dan pemerhati hukum, yang tulisan-tulisanya pernah diturunkan fusilat, memberi isyarat bahwa hukuman mati kepada Ferdy Sambo itu syah, demi kebenaran dan rasa keadilan.
Berdasarkan pemaknaan secara benar, sejarah dan dokterin hukum lahirnya frasa “nodweer” dalam Pasal 49 ayat (1) KHUPidana sangat diperlukan, sehingga tidak menjadi peluang orang yang bersalah di vonis tidak sesuai atau bahkan bebas dari tuntutannya.
Dianggap perlunya sebuah tatanan hukum yang mengatur dan menjadi dasar suatu perbuatan pidana dengan alasan pembenar, karena pada dasarnya setiap perbuatan pidana adalah salah dan harus dihukum sesuai kesalahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun alasan pembenar di dasarkan pada 2 (dua) hal, yang pertama adalah pembunuhuh yang dilegalkan “De l’homicide légal,” yang kedua adalah pembunuhuh yang sah “De l’homicide légitme”. Hal ini disebutkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prancis “Penalé Code”. Pada Bab III (CHAPITRE LIII) M.Chauveau Adolphe dan M. Faustin Helie : “Théorie du Code Pénale” (1872), dalam pembahasan Pasal 3287, 328, dan 329 KUHPidana Prancis (Commentaire des art . 327 , 328 et 329 du Code pénal) Dan CP ini digunakan juga di Belanda,[3] adapun syarat yang ditentukan adalah ;
A. Pembunuhan Legal (“§ I . De l’homicide légal”) , kondisi dan syarat yang ditentukan adalah;
- Pembunuhan sah hanya jika diperintahkan oleh hukum dan diperintahkan oleh otoritas yang sah (L’homicide n’est légal que lorsqu’il a été ordonné par la loi et commandé par l’autorité légitime-1474).
- Pembedaan antara tindakan yang merupakan bagian dari perintah yang diberikan dan tindakan yang berada di luar perintah. (Distinction des actes qui font partie de l’ordre donne et de ceux qui sont en dehors -1476).
- Tanggung jawab atasan dalam hal perintah diberikan kepada bawahan (Responsabilité du supérieur dans le cas d’ordre donné à l’inférieur-1477).
Demikian M. Yamin Nasution, baca: https://fusilatnews.com/berdasarkan-dokterin-hukum-sambo-harus-di-hukum-mati-i-2/
Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan mencapai puncak mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023) mendatang. Majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap lima terdakwa yang diadili. Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Menurut ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, ada 3 hal yang kemungkinan besar akan dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi Ferdy Sambo. Sebab menurut Reza, dari analisis psikologis para hakim akan menjadikan putusan itu buat mencapai sasaran di luar perkara yang menyedot perhatian banyak orang.
“Pertama, hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin. Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas,” kata Reza dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (12/2/2023). Reza mengatakan, jika nantinya majelis hakim sanggup menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, maka putusan mereka itu nanti akan menjadi salah satu hal yang bisa dipertimbangkan buat bersaing dalam perebutan kursi hakim agung di Mahkamah Agung.
Alasan kedua, menurut Reza, adalah jika masyarakat nantinya menilai putusan majelis hakim kurang adil, maka citra Mahkamah Agung bisa menurun. “Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo. Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung,” ujar Reza yang merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sebab di mata masyarakat dari persidangan selama ini, peran Sambo dan Putri dalam kasus itu penting dan dianggap layak dihukum maksimal. “Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati,” ucap Reza yang pernah menjadi saksi meringankan dalam persidangan Richard.
Alasan terakhir, kata Reza, adalah kekhawatiran Sambo masih mempunyai pengaruh meski dipenjara. Sebab Sambo disebut-sebut mempunyai kekayaan yang besar dan dikhawatirkan bisa menggunakan uang itu buat memperoleh berbagai fasilitas dari balik jeruji besi.
“Di tengah atmosfer penegakan hukum kita yang dinilai sedang morat-marit seperti sekarang ini, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara. Alhasil, di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi,” papar Reza.
Demi menghindari hal itu, kata Reza, maka jika majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal terhadap Sambo dianggap turut membantu penegakan hukum secara berintegritas. Sebelumnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Siapkan Mental Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum. Kemudian Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023). Baca juga: Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).
Sumber Kompaskom.


























