• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Utang Sandi 50 Milyar Ditagih Ke Anies Mirip Kasus Tol KM.50

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 13, 2023
in Feature, News
0
Respon Sandiaga Terkait Utang Anies: Stop Perpanjang Ini Berpotensi Memecah Belah Kita

Anies dan Sandiaga (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

(Sandi idealnya minta maaf secara terbuka kepada Anies dan Publik)

Perbedaan dan persamaan dari kasus Pembunuhan KM.50 &  Bohongnya Sandiago Uno terkait isi statemen yang kontroversial, bahkan menjadi viral diberbagai medsos; ” bahwasanya Anies Baswedan masih memiliki hutang sebesar 50 Milyar kepada dirinya sejak Pilkada atau Pilgub DKI 2017 “. Namun demikian, belakangan diketahui bahwa isu utang tersebut adalah hoaks.

Bisa jadi dimata Publik, kasus 50 Milyar hoak Sandi itu dan kasus pembunuhan terhadap para lasykar mujahid di Km. 50. Identik punya kemiripan. Dari sudut pandang hukum,  kedua peristiwaitu memiliki bobot delijk yang berbeda.

Rumor yang diangkat untuk maksud pembusukan kepada Anies Baswedan, menjadi terang benderang, setelah bukti otentik diungkap (surat perjanjian tertulis) dan klarifikasi dari Anies Baswedan sendiri. Ini hoaks yang sengaja dilempar oleh Sandi, “hanya bentuk utang piutang bersyarat antara dua pihak”.

Penjanjian itu menjelaskan Anies sebagai pihak pertama dengan  seorang  pendukung Anies  sebagai pihak kedua, namun melibatkan diri Sandi, jadi bukan Anies berhutang kepada Sandi.

Adapun perjanjian bersyarat atau biasa juga disebut perjanjian menggantung, yang merupakan bagian hukum keperdataan (Private Recht), yakni sebuah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat di bagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal KUHPerdata/ BW. Pasal 1253 – 1267 )

Hal ini perjanjian menggantung ini terbukti dari bunyi klausula kesepakatan, yang garis besarnya berisikan perjanjian bersyarat atau menggantung, karena pada pokoknya :

1. Pihak kedua meminjamkan uangnya sebesar 50 Milyar, dengan perjanjian bersyarat, jika Anies – Sandi menang dalam pilkada DKI Jakarta 2017 Versus Ahok – Djarot, maka pinjaman itu  sebagai bentuk dukungan atau sumbangan sukarela. Artinya, tanpa harus Anies perlu membayar/mengembalikan uang tersebut.

2. Namun jika Anies kalah  dalam pilkada, maka barulah perjanjian berlaku mengikat, sehingga Anies diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 50 Milyar. Dan memang Anies mengakui bahwa uang 50 Milyar dalam bentuk pinjaman itu diterima olehnya dengan saksi penguat atau penjamin. Dan penjamin dimaksud adalah Sandiago Uno, Calon Wakil Gubernur DKI.1, pasangan Anies

Fakta politik dan hukumnya saat itu 2017, Anies-Sandi meraih kemenangan. Resiko hukumnya tentu Anies tak perlu mengembalikan uang kepada pihak kedua tersebut. Ia berubah menjadi sumbangan dari seorang pendukung. Adalah sebuah kelaziman pada sebuah peristiwa pesta demokrasi terkait pilkada, tentunya para calon membutuhkan dana sosialisasi, maka lumrah serta hal biasa, yang penting tidak melanggar

Ketentuan. Perihal jumlah besaran donasi, intinya bukan berasal dari pendapatan yang “haram”.

Maka persamaannya pada kasus antara keduanya adalah ” dugaan adanya  rencana niat jahat atau mensrea (dolus delikti) pembunuhan atau moord “. Dan pembedanya adalah kategori delik serta objek delikti atau korban kejahatannya

Perbedaan dimaksud secara hukum adalah, pada KM. 50 dibunuhnya korban 6 orang nyawa manusia yang tak bersalah oleh para pelaku. Secara hukum merupakan delik biasa. Tetapi tindak pidana yang terjadi terhadap diri Anies,  merupakan delijk aduan.  Ini adalah pembunuhan karakter atau membunuh reputasi Anies (character assassination). 

Dalil sebagai dasar tuduhan Sandi terhada Anies, bahwa Anies memiliki hutang terhadap dirinya, tentu menjadi tidak benar adanya.  Sandi justru menurut prinsip hukum, justru adalah bagian dari pihak pertama. Jika Anies kalah, ia harus turut membayar sebagai pihak penjamin. Dirinya sebagai subjek hukum yang menjamin utang.

Ini bagian yang terpenting, membaca karakter Sandiaga Uno sebagai pengusaha sejati. Bahwa perjanjian utang itu, juga milik Sandi pribadi, tetapi menggunakan nama orang lain. Itulah Sandiaga Uno adalah seorang pengusaha sejati yang kaya raya.  Sandi mengihnadri rugi walau  uang itu sebenarnya untuk kebutuhan berdua sebagai pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur.

Asumsi publik menjadi lumrah dan patut, ketika memperhatikan perilaku rezim, yang banyak dirasakan menggunakan sistim kebijakan yang suka-suka serta tumpang tindih. Beberapa fenomena geo-politik yang dilakoni, dan Sandi ada didalam sistim lingkaran lelakon itu. 

Semoga Sandi dapat menyadari kekeliruannya dan segera minta maaf secara terbuka kepada Anies khususnya dan kepada publik umumnya, karena telah membuat gaduh publik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meniti Karir Menjadi Hakim Agung – “Dengan Menetapkan Terdakwa Sambo Hukuman Maksimal”

Next Post

Korban Gempa Turki Suriah Meningkat 33.000 Orang – Endrogan Mulai Melakukan Langkah Hukum

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Next Post
Ratusan Tewas Saat Gempa Kuat Mengguncang Turki, Suriah

Korban Gempa Turki Suriah Meningkat 33.000 Orang - Endrogan Mulai Melakukan Langkah Hukum

Ironis Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Turun di Padalarang

Proyek KA Cepat Masih Tersandung Kendala – Menjelang Pengoperasiannya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist