Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
(Sandi idealnya minta maaf secara terbuka kepada Anies dan Publik)
Perbedaan dan persamaan dari kasus Pembunuhan KM.50 & Bohongnya Sandiago Uno terkait isi statemen yang kontroversial, bahkan menjadi viral diberbagai medsos; ” bahwasanya Anies Baswedan masih memiliki hutang sebesar 50 Milyar kepada dirinya sejak Pilkada atau Pilgub DKI 2017 “. Namun demikian, belakangan diketahui bahwa isu utang tersebut adalah hoaks.
Bisa jadi dimata Publik, kasus 50 Milyar hoak Sandi itu dan kasus pembunuhan terhadap para lasykar mujahid di Km. 50. Identik punya kemiripan. Dari sudut pandang hukum, kedua peristiwaitu memiliki bobot delijk yang berbeda.
Rumor yang diangkat untuk maksud pembusukan kepada Anies Baswedan, menjadi terang benderang, setelah bukti otentik diungkap (surat perjanjian tertulis) dan klarifikasi dari Anies Baswedan sendiri. Ini hoaks yang sengaja dilempar oleh Sandi, “hanya bentuk utang piutang bersyarat antara dua pihak”.
Penjanjian itu menjelaskan Anies sebagai pihak pertama dengan seorang pendukung Anies sebagai pihak kedua, namun melibatkan diri Sandi, jadi bukan Anies berhutang kepada Sandi.
Adapun perjanjian bersyarat atau biasa juga disebut perjanjian menggantung, yang merupakan bagian hukum keperdataan (Private Recht), yakni sebuah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat di bagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal KUHPerdata/ BW. Pasal 1253 – 1267 )
Hal ini perjanjian menggantung ini terbukti dari bunyi klausula kesepakatan, yang garis besarnya berisikan perjanjian bersyarat atau menggantung, karena pada pokoknya :
1. Pihak kedua meminjamkan uangnya sebesar 50 Milyar, dengan perjanjian bersyarat, jika Anies – Sandi menang dalam pilkada DKI Jakarta 2017 Versus Ahok – Djarot, maka pinjaman itu sebagai bentuk dukungan atau sumbangan sukarela. Artinya, tanpa harus Anies perlu membayar/mengembalikan uang tersebut.
2. Namun jika Anies kalah dalam pilkada, maka barulah perjanjian berlaku mengikat, sehingga Anies diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 50 Milyar. Dan memang Anies mengakui bahwa uang 50 Milyar dalam bentuk pinjaman itu diterima olehnya dengan saksi penguat atau penjamin. Dan penjamin dimaksud adalah Sandiago Uno, Calon Wakil Gubernur DKI.1, pasangan Anies
Fakta politik dan hukumnya saat itu 2017, Anies-Sandi meraih kemenangan. Resiko hukumnya tentu Anies tak perlu mengembalikan uang kepada pihak kedua tersebut. Ia berubah menjadi sumbangan dari seorang pendukung. Adalah sebuah kelaziman pada sebuah peristiwa pesta demokrasi terkait pilkada, tentunya para calon membutuhkan dana sosialisasi, maka lumrah serta hal biasa, yang penting tidak melanggar
Ketentuan. Perihal jumlah besaran donasi, intinya bukan berasal dari pendapatan yang “haram”.
Maka persamaannya pada kasus antara keduanya adalah ” dugaan adanya rencana niat jahat atau mensrea (dolus delikti) pembunuhan atau moord “. Dan pembedanya adalah kategori delik serta objek delikti atau korban kejahatannya
Perbedaan dimaksud secara hukum adalah, pada KM. 50 dibunuhnya korban 6 orang nyawa manusia yang tak bersalah oleh para pelaku. Secara hukum merupakan delik biasa. Tetapi tindak pidana yang terjadi terhadap diri Anies, merupakan delijk aduan. Ini adalah pembunuhan karakter atau membunuh reputasi Anies (character assassination).
Dalil sebagai dasar tuduhan Sandi terhada Anies, bahwa Anies memiliki hutang terhadap dirinya, tentu menjadi tidak benar adanya. Sandi justru menurut prinsip hukum, justru adalah bagian dari pihak pertama. Jika Anies kalah, ia harus turut membayar sebagai pihak penjamin. Dirinya sebagai subjek hukum yang menjamin utang.
Ini bagian yang terpenting, membaca karakter Sandiaga Uno sebagai pengusaha sejati. Bahwa perjanjian utang itu, juga milik Sandi pribadi, tetapi menggunakan nama orang lain. Itulah Sandiaga Uno adalah seorang pengusaha sejati yang kaya raya. Sandi mengihnadri rugi walau uang itu sebenarnya untuk kebutuhan berdua sebagai pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur.
Asumsi publik menjadi lumrah dan patut, ketika memperhatikan perilaku rezim, yang banyak dirasakan menggunakan sistim kebijakan yang suka-suka serta tumpang tindih. Beberapa fenomena geo-politik yang dilakoni, dan Sandi ada didalam sistim lingkaran lelakon itu.
Semoga Sandi dapat menyadari kekeliruannya dan segera minta maaf secara terbuka kepada Anies khususnya dan kepada publik umumnya, karena telah membuat gaduh publik.


























