Jakarta – Fusilatnews – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada perubahan yang signifikan dalam pungutan pajak bagi yang bergaji Rp 5 juta atau berpenghasilan 60 juta per tahun. Hanya pungutan pajak bagi yang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahunnya yang berubah secara drastis.
Menyesuaikan diundangkannya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.Sedangkan Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Menurut Menteri Keuangan aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU 36 Tahun 2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun. Terdiri dari PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen. Maka dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, berbeda dari sebelumnya yang mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,1 juta per bulan.
Perubahan itu dinilai menguntungkan bagi karyawan karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan. Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, maka besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.
“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).Berdasarkan UU HPP ada 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun. Terdiri dari PKP Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.
Ini bisa kita lihat dari Hitungannya, gaji setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 54 juta. Hasil pengurangan itu kemudian dikenakan PPh berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.Rp 5 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
Rp 60 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta (penghasilan yang dikenai PPh)
Rp 6 juta x 5 persen (PKP lapisan pertama) = Rp 300.000 (PPh yang dibayar per tahun)”Jadi (PPh yang dibayar per tahun) sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen,” jelas Sri Mulyani.
“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan, tidak kena pajak,” papar Menteri Sri . i
Jadi perubahan lapisan tarif PPh itu justru membuat kenaikan tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
“Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya..,” Papar Menteri Sri.
























