Merugikan 45 jamaah calon haji Furoda Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY,
Kasus ini mulai muncul ketika 45 jamaah yang menggunakan jasa travel PT Al Fatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi setiba di bandara. karena visa yang digunakan jamaah asal Indonesia dianggap tidak berlaku oleh otoritas berwenang.
Sepulang para calon haji di Indonesia karena dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan jamaah. Namun, sampai awal 2023, belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.
Dalam kasus ini Arif memastikan, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan travel bodong tidak ikut terlibat.
Total kerugian yang diderita oleh 45 jamaah calon haji yang menggunakan travel biro PT Al Fatih Rp 4,6 miliar.
“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jamaah calon haji, yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 4/1.
kasus itu muncul setelah korban yang berdatangan ke Polda Jabar pada periode Juli 2022. Mereka membuat laporan pada Agustus 2022. Setelah itu, penyidik bergerak mengusut kasus tersebut.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jamaah travel haji furoda.
Pemalsuan dokumen itu terdeteksi oleh pihak berwenang di Saudi Arabia, akibatnya visa yang digunakan para korban tidak berlaku selanjutnya semua jamaah langsung dideportasi oleh Pemerintah Saudi.
Menurut Kombes Arif Rachman RMY ini merupakan spesialis pemalsuan dokumen. dan Untuk menjaring para calon, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun alamat PT Alfatih berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.
Akibat perbuatannya, RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

























