Wakil Ketua KPK Syarif Hasan mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun Anggaran 2012-2013 di Jawa Barat.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu (penyidikan). Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai menteri,” kata Syarif Hasan kepada reporter di gedung KPK Rabu 4/1
Syarif Hasan berharap penjelasannya akan membantu tim penyidij KPK mengusut tuntas kasus korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun Anggaran 2012-2013 di Jawa Barat.
“Tentunya saya mendukung apa yagg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi,” kata Syarif.
Syarif Hasan diduga mengetahui banyak tentang pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun Anggaran 2012-2013 di Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4/1
Bersama Syarif Hasan tim penyidik juga memeriksa seorang wiraswastwan bernama Endang Suhendar sebagai saksi dan KPK berharap kedua saksi bersikap kooperatif.
Dalam kasus ini KPK mengumumkan empat tersangka yaitu Direktur LPDP KUMKM 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 116,8 miliar.

























