Erlangga enggan menjawab detail pertanyaan reporter tentang pemanggilan yang dilayangkan kejagung kepadanya dan hanya menjawab . “Nggak ada, nggak ada,” katanya singkat.
Jakarta – Fusilatnews – Kepastian kehadiran Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin, (24/7) sudah disampaikan langsung oleh Airlangga sendiri
“Hadir, hadir,” jawab Airlangga usai menghadiri acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-25 Partai Kebangkitan Bangsa di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Ahad (23/7/)
Erlangga enggan menjawab detail pertanyaan reporter tentang pemanggilan yang dilayangkan kejagung kepadanya dan hanya menjawab . “Nggak ada, nggak ada,” katanya singkat.
Awalnya, Airlangga dipanggil Kejagung pada Selasa, 18 Juli 2023 untuk diperiksa. saat itu menyatakan siap hadir di Kejagung. Tetapi dengan alasan tidak ada undangan Airlangga tidak hadir
.
Pemanggilan Airlangga Hartarto terkait dengan penetapan Kejagung terkait tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus CPO ini.
Selanjutnya para tersangka ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Menurut Kejagung negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara tersebut. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat
“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun,” kata Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.
Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
























