Jakarta, Fusilatnews.--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan harapannya terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur hak penerbit agar menjadi langkah penting dalam memajukan jurnalisme berkualitas. Pernyataan ini disampaikan saat Menko Polhukam menerima kunjungan dari jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/5/2024).
Dalam audiensi tersebut, Dewan Pers hadir untuk membahas perkembangan pembentukan komite atau lembaga pelaksana UU Hak Penerbit. Menko Polhukam menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas, yang menjadi salah satu pilar demokrasi bangsa.
Menurut Hadi, Kemenko Polhukam juga telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menetapkan anggota dari unsur kementerian.
Hadi menekankan bahwa Perpres hak penerbit bertujuan untuk mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Oleh karena itu, kriteria anggota komite, seperti keahlian di bidang arbitrase, internet, algoritma, dan platform digital, perlu dipenuhi.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Hak Penerbit ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Melalui Perpres ini, pemerintah bertujuan untuk menyusun ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat demi mendukung jurnalisme berkualitas dan memperkuat hubungan dengan perusahaan pers.
Dalam kerangka regulasi ini, perusahaan platform digital diharapkan untuk tidak menyebarkan konten berita yang melanggar undang-undang pers, serta memberikan prioritas pada berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi. Berita dari perusahaan pers tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan pembayaran yang sesuai.
Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan, upaya hukum dapat diajukan di luar peradilan melalui proses arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa independen yang difasilitasi oleh komite yang bersangkutan.

























