Jakarta, Fusilatnews — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menanggapi fenomena maraknya pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang terjadi bersamaan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai mengikuti upacara kenegaraan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (02/8), Hadi menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
“Jika bendera itu dikibarkan menggantikan Merah Putih atau sejajar dalam konteks peringatan kenegaraan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara,” kata Hadi.
Peringatan itu muncul setelah sejumlah warga mengunggah video dan foto pengibaran bendera bajak laut bertengkorak khas kru Topi Jerami dari anime One Piece. Unggahan tersebut viral dan menuai beragam reaksi dari publik.
Menurut Hadi, pemerintah memahami kreativitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, namun tetap mengimbau agar tidak menyentuh batas hukum dan norma kebangsaan.
“Kita tidak melarang orang berkarya atau berekspresi. Tapi jika menyangkut simbol negara, ada aturannya. Jangan sampai main-main soal bendera,” tegas mantan Panglima TNI itu.
Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum terhadap warga yang mengibarkan bendera anime tersebut. Namun, Kemenko Polhukam telah menginstruksikan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan simbol dalam perayaan resmi negara.
Dibaca dari Kacamata Hukum
Pasal 24 dan Pasal 57 UU 24/2009 menegaskan larangan penggunaan bendera negara secara sembarangan, termasuk penyandingan dengan simbol-simbol lain dalam acara resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Refly Harun, dalam unggahan kanal YouTube-nya menyatakan bahwa konteks menjadi kunci. Jika simbol non-negara digunakan dalam perayaan hiburan nonformal dan tidak menggantikan Merah Putih, itu bisa dipandang sebagai ekspresi kebudayaan. Namun jika dilakukan di ruang dan waktu yang beririsan dengan kegiatan kenegaraan, maka perlu ditelaah secara hukum.
“Kita tidak bisa menyamaratakan semua ekspresi budaya pop sebagai bentuk pelanggaran. Tapi bila dilakukan saat upacara atau secara simbolik menggantikan posisi Merah Putih, itu berbahaya,” ujar Refly.
Fenomena ini memantik diskusi lebih luas tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara. Pemerintah berharap masyarakat tetap menjunjung nilai-nilai nasionalisme dalam berekspresi, terutama dalam momen bersejarah seperti Hari Kemerdekaan.

























