Tangerang – FusilatNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen memperketat pengawasan setelah ditemukannya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Temuan ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
“Temuan sertifikat ini tidak boleh terjadi lagi karena merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pengawasannya akan kami tingkatkan dengan penerapan prinsip manajemen risiko yang lebih ketat,” ujar Nusron saat meninjau langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi internal Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun di kantor wilayah BPN provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, sistem pengawasan akan diperbaiki secara menyeluruh.
Adapun sertifikat yang telah diterbitkan pada tahun 2022-2023, Nusron mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 dari 263 sertifikat yang bermasalah. Proses pembatalan ini, menurutnya, membutuhkan waktu karena harus melalui prosedur administratif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Sertifikat Bermasalah
Sebanyak 263 lahan di kawasan pagar laut Desa Kohod telah bersertifikat. Rinciannya meliputi:
- 234 bidang SHGB atas nama PT IAM,
- 20 bidang SHGB atas nama PT CIS,
- 9 bidang SHGB atas nama perseorangan, dan
- 17 bidang SHM (Sertifikat Hak Milik).
Sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang pada periode 2022-2023.
Pemeriksaan Internal
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. “Inspektorat kami sudah memulai pemeriksaan sejak empat hari yang lalu. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kabupaten Tangerang pada masa itu, Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, dan pejabat lain yang terkait. Kami tidak menyebut nama untuk menjaga etika, tetapi fokus pada jabatan yang bersangkutan,” ungkap Nusron.
Nusron menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administrasi hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi awal dari perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.