OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Mulai 15 Januari 2025, kembali Pemerintah menaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras. Untuk gabah kering panen dengan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %, Pemerintah mematok pada angka Rp. 6500,- per kg. Kenaikan ini, sangat penting untuk diketahui para petani, sehingga perlu digarap sosialisasi.
Sosialisasi kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras adalah proses penyampaian informasi dan penjelasan tentang kenaikan harga pembelian gabah kepada masyarakat, khususnya petani dan pemangku kepentingan lainnya di industri pertanian. Langkah ini kini tengah gencar dilakukan Pemerintah, khususnya oleh Perum Bulog.
Berkaca pada pengalaman, tujuan sosialisasi ini antara lain, pertama memberikan pemahaman yang jelas tentang kenaikan harga pembelian gabah dan alasan di baliknya. Kemudian kedua, menginformasikan tentang dampak kenaikan harga terhadap petani, industri pertanian, dan masyarakat secara luas.
Dan ketiga, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi perubahan harga pembelian gabah dan beras.
Sebagai operator pangan, Perum Bulog ditugaskan untuk menyerap gabah petani sebanyak-banyak nya dengan harga sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025. Penyerapan gabah dan beras ini menjadi sangat penting, jika hal ini dikaitkan dengan target Pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
Berikut rincian ketentuan HPP tersebut :
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100% kadar air maksimal 14% butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
Selanjutnya, khusus untuk Gabah Kering Panen (GKP) harganya dibedakan antara di petani dan di penggilingan. Aturan harga dan persyaratannya srbagai berikut :
A. GKP di tingkat petani
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
B. GKP di tingkat penggilingan
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi kenaikan HPP Gabah dan Beras secara terpola dan masif, Pemerintah penting pula untuk melakukan pendampingan nyata terhadap penerapan HPP Gabah dan Beras di lapangan. Pendampingan pelaksanaan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) gabah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk membantu dan mendampingi petani dalam menjual gabah (beras) mereka kepada pemerintah dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu HPP.
Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang wajar dan adil untuk hasil panen mereka, serta untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani. Pendampingan ini dapat meliputi kegiatan seperti:
– Pembimbingan dan pelatihan bagi petani tentang prosedur penjualan gabah kepada pemerintah- Bantuan dalam pengukuran dan penimbangan gabah
– Pembayaran harga gabah yang wajar dan adil
– Bantuan dalam mengatasi masalah yang timbul selama proses penjualan gabah.
Tak kalah penting untuk dilakukan adalah pengawalan terhadap kenaiksn HPP Gabah dan Beras di lapangan. Pengawalan kenaikan HPP gabah dan beras adalah upaya untuk mengontrol atau memantau kenaikan biaya produksi gabah, sehingga tidak berdampak signifikan pada harga jual gabah atau produk olahannya, seperti beras.
Pengawalan kenaikan HPP gabah dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti: meningkatkan efisiensi produksi; mengurangi biaya bahan baku dengan mencari alternatif yang lebih murah; mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja dan menerapkan teknologi yang lebih modern dan efisien. Dengan mengawal kenaikan HPP gabah, petani atau produsen dapat menjaga harga jual gabah atau produk olahannya tetap kompetitif dan tidak memberatkan konsumen.
Terakhir adalah mengamankan kenaikan HPP Gabah dan Beras. Pengamanan kenaikan HPP gabah dan beras merujuk pada upaya untuk melindungi atau mengurangi dampak kenaikan biaya produksi gabah terhadap harga jual atau keuntungan.
HPP gabah sendiri adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi gabah, seperti biaya benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, dan lain-lain.
Pengamanan kenaikan HPP gabah dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti: menggunakan kontrak jual beli yang mengatur harga gabah secara pasti; membuat perjanjian dengan petani atau supplier untuk memastikan pasokan gabah dengan harga yang stabil; .enggunakan strategi hedging untuk mengurangi risiko kenaikan harga gabah; meningkatkan efisiensi produksi untuk mengurangi biaya dan mencari alternatif bahan baku yang lebih murah.
Dengan demikian, pengamanan kenaikan HPP gabah dapat membantu menjaga keuntungan dan mengurangi risiko kerugian akibat kenaikan biaya produksi.
Demikian beberapa langkah yang sebaiknya dijadiksn titik tekan oldh Perum Bulog dalam mensodialisasikan kenaikan HPP Gzbah dan Beras. Pendampingan, pengawalan dan pengamanan atas pelaksanaan HPP gabah, setidaknya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan bahwa mereka mendapatkan harga yang wajar dan adil untuk hasil panen mereka.
Semoga hal ini dapat dijadikan percik permenungan kita bersama. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).


























