Terdakwa kasus ujaran kebencian dengan menuduh ijazah Jokowi Palsu Sugi Nur Rahardja alias Gusnur divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
Surakarta – Fusilatnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, Selasa (18/4).
Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Nur pun menyatakan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (21/3) lalu.
Gus Nur sendiri terjerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber podcast di channel YouTube Gus Nur.
“Alhamdulillahsaya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangakeb
Gus Nur mengutarakan keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber
Jaksa penuntut Umum menjerat Gusnur dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

























