• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Merasa Berjasa Pada Negara Rafael Alun Minta Dibebaskan Dari Tuduhan Korupsi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 3, 2024
in Feature
0
Merasa Berjasa Pada Negara Rafael Alun Minta Dibebaskan Dari Tuduhan Korupsi

Rafael Alun Trisambodo (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara Indonesia. Tindakan Rafael Alun yang mencoba mengatur uang dari wajib pajak sangat berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan hidup rakyat.

Jakarta – Fusilatnews – Karena merasa dirinya memiliki jasa pada negara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari tuduhan tindak pidana korupsi.

Menanggapi itu, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan resminya menegaskan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas. Sehingga, tidak ada alasan bagi Rafael Alun menuntut previlege dari negara dengan minta dibebaskan dari tindakan koruptif.

“Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas yang sudah dinikmati selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya didakwa melakukan perbuatan korup,” kata Praswad , Rabu, (3/1/2024) .

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara Indonesia. Tindakan Rafael Alun yang mencoba mengatur uang dari wajib pajak sangat berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan hidup rakyat.

“Hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai, nilai pajak yang rasional, fasilitas publik yang baik, bersih, dan manusiawi, telah dirampas dengan cara brutal dan berdarah dingin oleh koruptor,” kata Praswad.

Untuk itu, mantan penyidik KPK tersebut meminta agar pihak Rafael Alun jangan lagi melakukan upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan.

“Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat,” kata Praswad.

Rafael Alun didakwa oleh jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 111,2 miliar.

Mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu melakukan korupsi dengan modus pengkondisian perusahaan wajib pajak bermasalah melalui perusahaan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya bersama istrinya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih mengatakan, alasan permohonan itu karena Rafael memiliki jasa terhadap negara.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Junaedi saat membacakan nota duplik, Selasa 2 Januari 2024.

Selain itu, Junaedi berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty)

. Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak,” ujarnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasto Usulkan Bentuk Komite Independen – Audit Hasil Survei

Next Post

Jokowi Menyerah, Produksi Beras Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Beras, Indonesia Sulit Hentikan Impor Beras

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Jokowi Menyerah, Produksi Beras Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Beras, Indonesia Sulit Hentikan Impor Beras

Jokowi Menyerah, Produksi Beras Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Beras, Indonesia Sulit Hentikan Impor Beras

Kesepian Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat yang Besar – Generasi Mudalah yang Menjadi Korbannya

Kesepian Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat yang Besar – Generasi Mudalah yang Menjadi Korbannya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist