Oleh: Entang Sastraatmadja – (Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat).
Isu praktik mafia beras dan pengoplosan beras premium kembali mencuat, setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan kecurangan oleh sejumlah produsen besar yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun. Laporan itu dirilis CNBC Indonesia dan menjadi peringatan serius bagi kita semua: jangan biarkan para pengoplos beras bergentayangan tanpa hukuman.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa penyaluran beras Bulog—baik dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras komersial—aman dari praktik curang semacam itu. Ia menjamin bahwa distribusi beras Bulog tidak tercampur dengan tindakan pengoplosan. Namun ia mengakui, masih ada oknum yang menyelewengkan beras SPHP. Mereka tidak terlihat, tapi tetap bergentayangan di sekitar kita.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan arahan tegas untuk memperketat pengawasan. Sebab, penyalahgunaan beras SPHP—yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah—bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan kemanusiaan.
SPHP: Ide Mulia yang Terancam oleh Oknum Rakus
Sebagaimana kita pahami, Beras SPHP adalah instrumen pemerintah untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di pasar. Tujuannya jelas: membantu rakyat, menjaga perut mereka tetap kenyang. Lewat strategi pengadaan, stok, dan distribusi, pemerintah berusaha mencegah fluktuasi harga dan kelangkaan.
Namun, perjalanan SPHP di lapangan jauh dari mulus. Berbagai masalah masih membelit pelaksanaannya, dan setidaknya ada lima isu utama:
- Kualitas beras yang disalurkan sering dipertanyakan. Apakah memenuhi standar?
- Kuantitas dan ketersediaan tidak merata, menjadikan distribusi tidak tepat sasaran.
- Harga tidak kompetitif, membuat program sulit bersaing di pasar terbuka.
- Distribusi timpang, menyebabkan daerah tertentu kelebihan, sementara lainnya kekurangan.
- Keterlibatan pihak swasta yang justru membuka celah untuk praktik tak transparan dan tak akuntabel.
Semua ini merusak efektivitas program, dan pada akhirnya—yang menjadi korban tetaplah rakyat kecil.
Butuh Terobosan, Bukan Sekadar Retorika
Diperlukan langkah konkret dan inovatif agar program SPHP tidak menjadi mangsa mafia pangan. Sejumlah terobosan cerdas dapat diterapkan:
- Digitalisasi sistem distribusi, untuk memantau stok dan harga secara real-time.
- Teknologi blockchain, guna memastikan proses distribusi lebih transparan dan tak bisa dimanipulasi.
- Kemitraan dengan petani lokal, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
- Sistem informasi pasar, untuk membaca tren dan kebutuhan wilayah secara akurat.
- Pengembangan infrastruktur penyimpanan dan transportasi.
- Pelatihan dan pendampingan bagi petani dan pedagang agar proses distribusi lebih efisien dan profesional.
Terobosan seperti ini bukan hal mustahil. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Surat Pernyataan Bukan Sekadar Formalitas
Kini, dalam upaya memperketat pengawasan, pemerintah mewajibkan pengecer untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menyelewengkan beras SPHP, dan siap menerima sanksi hukum jika melanggar.
Perum Bulog menyebarkan surat ini ke seluruh kios ritel, menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jangan Biarkan Mereka Mencuri dari Piring Rakyat
Di tengah krisis pangan global, mafia beras adalah musuh dalam selimut. Mereka mencampur beras kita, lalu merampok dari meja makan rakyat. Pengoplos bukan hanya menipu negara—mereka menginjak harga diri bangsa. Tak cukup hanya memantau; kita harus memburu dan menghukum mereka hingga tuntas.
Jangan biarkan pengoplos bergentayangan. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban.

Oleh: Entang Sastraatmadja – (Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat).






















