Jakarta, 18 Juli 2025
Oleh: Yus Dharman, SH., MM., M.Kn – Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Fenomena salah tangkap dan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil oleh penyidik kepolisian masih sering terjadi di negeri ini. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakpahaman aparat penegak hukum (APH), khususnya penyidik, terhadap logika hukum. Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ada pula kasus di mana penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menekan terlapor.
Dalam sistem hukum yang sehat, APH yang profesional seharusnya memahami logika hukum secara utuh. Mereka harus mampu mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan dalam suatu perkara: mulai dari proses pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses ini harus dilakukan secara objektif dan taat asas, bukan berdasarkan asumsi bahwa pelapor pasti benar dan terlapor pasti bersalah. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi.
Pengambilan keputusan dalam penanganan perkara juga harus dilakukan secara akurat dan tepat sasaran. Apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan (P21), atau sebaliknya harus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Jangan sampai perkara digantung tanpa kejelasan hingga pelapor jenuh dan akhirnya membiarkan laporannya kedaluwarsa.
Data dari CNBC Indonesia (Rabu, 2 Juli 2025) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 372.965 laporan polisi di seluruh Indonesia, dengan jumlah kasus terselesaikan sebanyak 142.174 kasus (rasio penyelesaian 38,12%). Pada tahun 2023, jumlah laporan meningkat drastis menjadi 584.991 kasus, namun yang terselesaikan hanya 299.158 kasus (rasio 51,2%). Meskipun ada peningkatan, angka ini masih menunjukkan bahwa banyak perkara yang tidak tertangani secara optimal.
Pemahaman terhadap logika hukum menjadi sangat penting bagi APH karena:
- Membantu mengevaluasi kekuatan bukti, memastikan bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dapat digunakan secara sah dalam proses hukum.
- Menghasilkan BAP yang akurat dan berbobot, yang mencerminkan fakta sebenarnya dari laporan masyarakat.
- Mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan, dengan memastikan bahwa tersangka benar-benar pelaku berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
- Menghindari kesalahan fatal seperti salah tangkap, sekaligus meningkatkan kualitas penyidikan yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Dalam konteks ini, penyidik harus bekerja berdasarkan prinsip Scientific Criminal Investigation dan berpegang pada asas Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, seperti yang sering digaungkan oleh Kapolri. Profesionalisme dan presisi tidak cukup hanya menjadi jargon—ia harus nyata dalam praktik.
Logika hukum juga memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, serta memungkinkan semua pihak dalam sistem peradilan—penyidik, pengacara, jaksa, dan hakim—untuk membangun argumen yang kuat dan rasional, baik dalam proses persidangan maupun dalam penyusunan dokumen hukum. Ini adalah bagian dari penerapan prinsip due process of law.
Dengan logika hukum yang baik, sistem hukum akan menjadi lebih sistematis, transparan, dan dapat diprediksi. Kesalahan penerapan hukum dapat diminimalisasi, dan keputusan yang diambil akan lebih masuk akal karena mempertimbangkan seluruh aspek relevan.
Ketika hukum ditegakkan dengan logika yang tepat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan meningkat. Masyarakat akan merasa bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, tidak sekadar menjadi slogan.
Akhirnya, logika hukum berperan penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil, bermanfaat, dan pasti—sesuai dengan cita-cita luhur kita bersama sebagai bangsa yang menjunjung supremasi hukum.

Jakarta, 18 Juli 2025






















