Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
JAKARTA – “The power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”.
Adagium Lord Acton (1834-1902) itu kini menjadi semacam kutukan bagi mereka yang punya kuasa. Mereka yang berkuasa cenderung korup. Tak terkecuali para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejak 2004 hingga kini, Komisioner KPU seakan lekat dengan korupsi. Ada sedikitnya lima Komisioner KPU yang sudah terjerat kasus korupsi dari waktu ke waktu. Mereka adalah Nazaruddin Sjamsuddin, Mulyana W Kusuma, Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, dan teranyar Wahyu Setiawan yang bahkan penyuapnya, Harun Masiku hingga kini masih “lari maraton”.
Anas Urbaningrum, bekas Komisioner KPU kemudian juga terlibat korupsi saat menjabat anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat.
Akankah Ketua KPU kini, Hasyim Asy’ari mengikuti jejak Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU saat itu yang terjerat kasus korupsi?
Pertanyaan ini patut dilontarkan pasca-mencuatnya isu pertemuan Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Isu pertemuan empat mata itu mulanya diembuskan Amien Rais, deklarator Partai Ummat sekaligus ayah mertua Ridho Rahmadi. Pertemuan itu, klaim bekas Ketua MPR RI dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diinisasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dari pertemuan empat mata itulah Amien Rais mengklaim mendapatkan bocoran informasi A-1 atau valid bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual KPU.
Benar saja, keesokan harinya saat KPU menyampaikan pengumuman, Partai Ummat tidak termasuk parpol yang lolos dan berhak ikut Pemilu 2024. KPU menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tidak masuk. Nah, lho!
Namun, Hasyim Asy’ari kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menepis isu pertemuan tersebut.
Pengakuan berbeda kemudian datang dari Ridho Rahmadi bahwa dirinya memang bertemu dengan Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Selasa (13/12) atau sehari sebelum KPU mengumumkan parpol-parpol yang lolos verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Ridho mengaku pertemuan itu atas permintaan dirinya yang ingin mengungkapkan kendala pengurus Partai Ummat di daerah terkait verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Di antaranya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Setelah mediasi, Bawaslu mempersilakan Partai Ummat memenuhi kekurangan jumlah anggota di lima kabupaten/kota di NTT. Partaiu Ummat juga diberi kesempatan memenuhi kekurangan jumlah keanggotaannya minimal di 10 kabupaten/kota di Sulut. Partai Ummat memiliki waktu 10 hari untuk mengerjakan itu semua.
Motivasi
Ada sejumlah hal yang patut kita cermati. Pertama, kalau memang benar bertemu, mengapa Hasyim Asy’ari mengelak? Apa motivasinya mengelak?
Jika memang benar bertemu maka dapat dipastikan ada “conflict of interest” (konflik kepentingan) di sana. Jika pemilu ibarat pertandingan sepakbola, dengan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi bertemu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, maka ibarat kapten kesebelasan bertemu wasit pemimpin pertandingan sebelum laga digelar.
Kedua, apa motivasi Hasyim Asy’ari “membocorkan” informasi tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024?
Di sinilah kita perlu mereka-reka motif Hasyim Asyari bertemu Ridho Rahmadi. Yakni, “membocorkan” pengumuman tidak lolosnya Partai Ummat.
Lalu, apa motivasi Hasyim Asy’ari memberikan bocoran ke Ridho Rahmadi? Apakah ia ingin mandapatkan sesuatu? Bisa jadi.
Tidak itu saja. Dengan dibocorkannya informasi tidak lolos sebelum pengumuman, barangkali Hasyim berharap ada langkah-langkah drastis atau darurat dari Partai Ummat supaya lolos verifikasi faktual. Apa langkah drastis itu? Bisa jadi suatu pemberian janji atau materi.
Lalu, ketika semua tidak sesuai ekspektasi, akhirnya Partai Ummat benar-benar tidak diloloskan. Begitukah? Mungkin saja!
Itu dengan asumsi pertemuan dengan Ridho itu atas inisiatif Hasyim. Sebaliknya, jika benar klaim Ridho bahwa pertemuannya dengan Hasyim atas inisiatif dirinya, lalu apa motif menantu Amien Rais itu?
Bisa jadi ia minta partainya diloloskan. Mungkin ia sudah menawarkan sesuatu kepada Hasyim, tapi yang bersangkutan tak mau. Akhirnya Partai Ummat kandas. Merasa kecewa, pertemuan Ridho dengan Hasyim pun diembuskan ke publik oleh sang mertua.
Namun, terlepas dari reka-reka motif Hasyim Asy’ari bertemu Ridho Rahmadi itu benar atau salah, kita patut menggarisbawahi apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Katanya, apabila pertemuan itu benar terjadi, maka ada pelanggaran kode etik di internal KPU. Bagja pun akan mengajukan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila ada “bukti sangat kuat” ihwal pertemuan Hasyim dengan Ridho itu.
Di sisi lain, jika pertemuan yang sarat “conflict of interest” itu benar-benar terjadi, maka Hasyim Asy’ari bahkan KPU sebagai institusi sudah tidak kredibel dan berintegritas lagi sebagai penyelenggara pemilu yang netral.
Sepatutnya Hasyim Asy’ari mengundurkan diri. Jika tidak, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU akan dianggap tidak kredibel dan berintegritas lagi. Hasilnya pun tidak akan dipercaya. Itulah!




















