Oleh Prihandoyo Kuswanto ( Ketua Pusat Studi Pancasila )
2019 Ganti Presiden # tidak ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi menjamin berkumpul ,berserikat Mengeluarkan pendapat . Beda dengan sekarang isu penundaan pemilu dan presiden tiga periode jelas melanggar konstitusi . Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi kalau ada yang coba coba untuk mengkudeta Konstitusi harus nya polisi menangkap mereka yang menyebarkan isu dan bahkan memasang bahlio ,mengumpulkan masa ,membuat deklarasi dukung mendukung tetapi polisi membiarkan bebas melanggar konstitusi . Ada grand desain untuk melakukan pengunduran pemilu demi kepentingan oligarkhy ,perdebatan antar LBP dan para pakar tentang big data .sudah jelas peran LBP sebagai inisiator penundaan pemilu dan presiden tiga periode .
Sebagai pejabat negara jelas dengan terang terangan melanggar hukum ,dan berkhianat pada UUD negara.bukan nya dalam sumpah jabatan akan setia pada konstitusi negara dan segala peraturan selurus lurus nya. Teks sumpah jabatan menteri ” Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara “Teks sumpah jabatan presiden ”
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Jadi jelas ide untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden dan pejabat negara bukan hanya melanggar konstitusi tetapi mengingkari sumpah atas nama Allah ,pengkhianatan terhadap sumpah jabatan jelas telah pupus etika dan moral nya.
Begitu juga dengan Anggota DPR yang ikut mendukung menunda pemilu dan memperpanjang jabatan juga merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan sumpah jabatan
Teks sumpah Anggota DPR sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sudah jelas merupakan pengkhianatan pada UUD1945 sebab tidak dijadikan pedoman mengambil kebijakan justru UUD1945 yang mengatur jabatan Presiden di khianati .Jika ada partai yang mendukung dan melakukan gerakan mengkhianati UUD1945 jilas wajib di bubarkan partai tersebut sebab sudah melakukan pengkhianata. Rekayasa terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden mulai tumbuh bahlio dukungan dan mulai ada operasi untuk membentuk opini masyarakat melalui deklarasi bayaran. Bagaimana negara dalam keadaan bahaya justru aparat tidak melakukan tindakan dan pencegahan disinilah kita bisa membandingkan ketika deklarasi #2019 Ganti Presiden # yang tidak melanggar konstitusi justru dilakukan represip , okerlu dilakuaknperlawanan oleh rakyat yang setia terhadap konstitusi dan Pancasila maka perlu digalakkan lagi #2024 Ganti Presiden # jekas demi tegak nya konstitusi.