Sehari setelah Dewas KPK mengumumkan hasil pemeriksaannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Dia juga mengakui bahwa, kasus ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/).Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari 30 orang termasuk pelapor, terlapor, dan pihak terkait.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak
Sehari setelah Dewas KPK mengumumkan hasil pemeriksaannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Dia juga mengakui bahwa, kasus ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Dalam kasus ini, kata Karyoto, pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Kemudian sesuai dengan prosedur, penyidik telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
Adapun, tindak pidana yang dimaksud dalam kasus ini adalah dokumen yang seharusnya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tidak rahasia lagi. Hal itu terjadi karena dibocorkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Buktinya apa? Adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” kata Karyoto.
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.
“Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda pada Selasa (13/6/2023) yang lalu,” ujar Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan pengumuman hasil pemeriksaan Dewas KPK di tengah adanya penyidikan oleh Polda Metro Jaya untuk perkara yang sama. Menurut Yudi, Dewas KPK seharusnya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
“Walau begitu tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum,”katanya.Meski Dewas Menyatakan Firli Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Perkara di ESDM, Polda Metro Naikkan Status Dari Penyelidikan ke Penyidikan
























