Di dalam demokrasi yang matang, peran militer tidak lebih dari sekadar alat pertahanan negara yang tunduk sepenuhnya pada supremasi sipil. Konstitusi dan hukum di negara-negara maju telah menetapkan batasan yang jelas agar angkatan bersenjata tidak terlibat dalam percaturan politik. Namun, di Indonesia, bayang-bayang sejarah panjang keterlibatan militer dalam politik masih terasa hingga kini. Seberapa jauh perbedaan itu, dan apakah ada implikasi mendalam bagi stabilitas demokrasi di negeri ini?
Militer dalam Demokrasi Maju: Netralitas sebagai Pilar Stabilitas
Amerika Serikat, sebagai salah satu model demokrasi terbesar, menjunjung tinggi prinsip civilian control of the military. The Posse Comitatus Act (1878) melarang penggunaan militer untuk menegakkan hukum domestik kecuali dalam keadaan darurat yang telah disetujui Kongres. Di samping itu, U.S. Code Title 10 menyatakan bahwa seorang perwira aktif tidak boleh menjabat posisi politik, dan pensiunan militer yang ingin menjadi Menteri Pertahanan harus menunggu setidaknya tujuh tahun atau memperoleh persetujuan khusus dari Kongres, sebagaimana yang terjadi pada James Mattis di era Donald Trump.
Sementara itu, di Inggris, The King’s Regulations and Orders for the Army secara eksplisit melarang anggota militer aktif untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, baik sebagai kandidat maupun pendukung partai. Demikian pula, Jerman yang memiliki pengalaman traumatis dengan militerisasi politik di era Nazi menerapkan pembatasan ketat melalui Grundgesetz (Konstitusi Jerman), yang memastikan bahwa Bundeswehr sepenuhnya tunduk pada keputusan eksekutif sipil.
Jepang bahkan melangkah lebih jauh dengan Pasal 9 Konstitusinya, yang tidak hanya membatasi keterlibatan militer dalam politik, tetapi juga melarang Jepang memiliki angkatan bersenjata ofensif. Meskipun Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF) tetap eksis, perannya hanya sebatas pertahanan, dan tidak satu pun perwiranya diizinkan untuk menduduki jabatan publik sebelum masa pensiun penuh.
Indonesia: Warisan Dwifungsi yang Masih Berbayang
Berbeda dengan negara-negara maju yang telah menetapkan garis tegas antara sipil dan militer, Indonesia masih bergulat dengan warisan sejarahnya. Era Orde Baru (1966-1998) melahirkan konsep Dwifungsi ABRI, yang mengizinkan militer untuk berperan ganda: sebagai alat pertahanan dan aktor politik. Meskipun reformasi 1998 telah mencabut kebijakan ini dan mengembalikan militer ke barak, kenyataannya, banyak perwira aktif maupun pensiunan yang masih memiliki akses ke kekuasaan politik.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara eksplisit melarang prajurit aktif untuk berpolitik atau menduduki jabatan sipil. Pasal 39 UU ini menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan di lingkungan militer atau yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Namun, celah hukum tetap dimanfaatkan dengan mekanisme pensiun dini, memungkinkan perwira tinggi untuk bertransisi ke politik tanpa melanggar aturan secara teknis.
Fenomena ini dapat dilihat dari banyaknya mantan jenderal yang mengisi posisi strategis di pemerintahan, baik sebagai menteri, kepala daerah, maupun presiden. Susilo Bambang Yudhoyono adalah contoh nyata bagaimana seorang mantan jenderal dapat menduduki kursi kepresidenan, dan hingga kini, kehadiran figur militer dalam politik tetap menjadi realitas yang sulit dihindari.
Dampak terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Negara
Keterlibatan militer dalam politik memiliki implikasi besar bagi demokrasi dan tata kelola negara. Di negara-negara maju, keberpihakan militer dalam politik dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi, sebab institusi ini memiliki monopoli kekuatan yang dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan. Netralitas militer memastikan bahwa mereka tetap menjadi alat negara, bukan alat politik bagi individu atau kelompok tertentu.
Sebaliknya, di Indonesia, kedekatan antara militer dan politik berpotensi menghambat demokratisasi yang sehat. Selain membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, kecenderungan ini juga dapat mengurangi profesionalisme TNI. Sebuah militer yang terlalu politis akan kehilangan fokus dalam menjalankan tugas utamanya: mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman eksternal.
Kesimpulan: Antara Reformasi dan Tantangan Masa Depan
Meski reformasi telah membatasi peran politik militer di Indonesia, tantangan masih ada. Keberadaan pensiunan jenderal dalam pemerintahan menjadi indikasi bahwa legacy dwifungsi belum sepenuhnya hilang. Sementara negara-negara maju telah berhasil membangun dinding pemisah yang kokoh antara sipil dan militer, Indonesia masih harus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan tanpa intervensi dari institusi bersenjata.
Dengan memperkuat supremasi sipil, menegakkan hukum tanpa kompromi, dan mengurangi ruang bagi militer untuk bertransisi ke politik, Indonesia dapat menuju demokrasi yang lebih matang. Tanpa itu, bayang-bayang Orde Baru akan terus mengintai, menjadikan militer sebagai pemain politik, bukan sekadar penjaga pertahanan bangsa.























