Jakarta, FusilatNews,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat malam, dikutip Tempo.co 24 Juni 2022.
Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya seharga Rp 14 ribu per liter sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau Rp 15.500 per kilogram.
Adapun minyak goreng curah bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE). Pengecer tersebut umumnya tergabung dalam kelompok Warung Pangan dan Gurih.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawaah,” ucap Luhut.
Semua transisi penjualan minyak goreng, ucap Luhut, akan dimulai dengan sosialisasi. Pemerintah bakal melakukan sosialisasi pada Senin, 27 Juni 2022.
Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Penggunaan PeduliLindungi, ucap dia, berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah munculnya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.






















