Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya Aswanto harus mundur dari jabatannya. Sebab, MK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Namun keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi. Keputusan tersebut secara otomatis membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus rela turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
Kasus bermula saat DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU itu adalah soal masa jabatan hakim konstitusi. Keputusan Anwar Usman dan Aswanto untuk turun dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK didasarkan pada UU lama yang berlaku setelah Pasal 87 huruf (a) UU MK dibatalkan.
UU lama menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode.
Sementara itu, pada Pasal 87 huruf (a) UU MK disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.
Lalu bagaimana dengan masa jabatan Ketua MK dan hakim MK? Muncul Pasal 87 huruf a yang berbunyi:
Dilansir detik.com senin (20/06) Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Sejumlah nama/kelompok masyarakat lantas menggugat UU MK yang baru itu. Masyarakat melakukan judicial review UU MK tersebut.
Hasilnya, MK menilai Pasal 87 huruf a itu dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kehendak pembentuk UU hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi, bukan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Meski Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto harus mundur dari jabatannya, tidak mengharuskan keduanya mundur dari jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra, Daniel dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.
Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.





















