• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua, Berikut Alasanya

fusilat by fusilat
June 20, 2022
in News
0
MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua, Berikut Alasanya

Ketua MK Anwar Usman

Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya Aswanto harus mundur dari jabatannya. Sebab, MK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Namun keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi. Keputusan tersebut secara otomatis membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus rela turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Kasus bermula saat DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU itu adalah soal masa jabatan hakim konstitusi. Keputusan Anwar Usman dan Aswanto untuk turun dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK didasarkan pada UU lama yang berlaku setelah Pasal 87 huruf (a) UU MK dibatalkan.

UU lama menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode.

Sementara itu, pada Pasal 87 huruf (a) UU MK disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.

Lalu bagaimana dengan masa jabatan Ketua MK dan hakim MK? Muncul Pasal 87 huruf a yang berbunyi:

Dilansir detik.com senin (20/06) Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Sejumlah nama/kelompok masyarakat lantas menggugat UU MK yang baru itu. Masyarakat melakukan judicial review UU MK tersebut.

Hasilnya, MK menilai Pasal 87 huruf a itu dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kehendak pembentuk UU hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi, bukan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Meski Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto harus mundur dari jabatannya, tidak mengharuskan keduanya mundur dari jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra, Daniel dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKS Tak Berminat Berkoalisi Dengan Gerindra, Kapok?

Next Post

Menguji Klaim Keberhasilan Program Kartu Prakerja

fusilat

fusilat

Related Posts

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi
daerah

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Next Post
Menguji Klaim Keberhasilan Program Kartu Prakerja

Menguji Klaim Keberhasilan Program Kartu Prakerja

PKB Tidak Rela Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo?

PKB Tidak Rela Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist