Jakarta-Fusilatnews.–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya mengatur hukuman penjara bagi individu yang menyebarkan berita palsu untuk menyebabkan keonaran. Keputusan tersebut diambil oleh MK setelah mempertimbangkan beberapa hal terkait pasal-pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet. Pasal tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tanpa memastikan kebenaran berita. Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa unsur-unsur seperti “berita atau pemberitahuan palsu” dan “kabar yang tidak pasti atau berlebihan” dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik.
MK juga menyoroti ketidakjelasan dalam penggunaan istilah “keonaran” dalam pasal tersebut. Istilah tersebut dianggap dapat menimbulkan berbagai interpretasi karena memiliki makna yang bervariasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mulai dari kegemparan, kerusuhan, hingga keributan. Menurut MK, hal ini bisa mengakibatkan kebingungan dalam penerapan hukum.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menekankan bahwa dinamika dalam memberikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik adalah bagian dari demokrasi. Masyarakat harus diberikan kebebasan untuk mengemukakan pendapat tanpa harus takut akan ancaman hukuman pidana, bahkan jika berita atau pemberitahuan yang mereka sebarkan masih diragukan kebenarannya.
Dengan demikian, keputusan MK untuk menghapus pasal-pasal tersebut adalah langkah untuk mengakomodasi dinamika demokrasi dan partisipasi publik tanpa harus mengorbankan kebebasan berpendapat. Meskipun berita bohong atau berlebihan bisa menimbulkan diskusi di masyarakat, hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai bentuk keonaran yang harus ditindak oleh aparat hukum.


























