• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Putuskan Melarang Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Menjadi Pengurus Parpol

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
August 31, 2023
in Law
0
MK Putuskan Melarang Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Menjadi Pengurus Parpol
Share on FacebookShare on Twitter

MK menyatakan, permohonan Mahmudi itu tidak beralasan menurut hukum. Dalam bagian pertimbangan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sebagai konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa, sudah seharusnya dilarang menjadi pengurus parpol. Keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan parpol akan menimbulkan permasalahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan permohonan uji materi atas pasal yang melarang kepala desa hingga perangkat desa menjadi pengurus partai politik (parpol) ditolak

Putusan ini menegaskan bahwa aparatur pemerintahan desa harus netral dari kepentingan partai politik tertentu.

“Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas perkara Nomor 76/PUU-XXI/2023 itu di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (30/8).

Pemohon uji materi ini adalah Mahmudi, seorang perangkat desa. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketiga pasal tersebut pada intinya melarang kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa menjadi pengurus parpol.

Mahmudi mendalilkan, hak konstitusionalnya yang dijamin UUD 1945 telah dilanggar dengan adanya tiga pasal dalam UU Desa itu. Sebab, dirinya tidak bisa mendapatkan pendidikan politik dari partai politik dan memperjuangkan haknya secara kolektif lewat partai politik.

MK menyatakan, permohonan Mahmudi itu tidak beralasan menurut hukum. Dalam bagian pertimbangan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sebagai konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa, sudah seharusnya dilarang menjadi pengurus parpol. Keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan parpol akan menimbulkan permasalahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Besar kemungkinan terjadi keberpihakan dari perangkat desa terhadap partai politik yang dinaunginya, kemudian dapat dimanifestasikan dalam pembentukan kebijakan dan penggunaan anggaran desa,” kata Arief.

Selanjutnya , Arief mengatakan bahwa dalam menjalankan pemerintahan desa dibutuhkan pemangku jabatan yang netral serta bebas dari pengaruh kepentingan politik agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap memusatkan perhatian kepada pelayanan publik demi kepentingan masyarakat desa.

Hal demikian tidak dapat diartikan sebagai bentuk penghilangan kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah partai politik.

Pembatasan tersebut, juga tidak bersifat mutlak. Baik kepala desa, perangkat desa maupun anggota badan permusyawaratan desa masih dapat menggunakan hak politiknya untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

MK Putuskan Melarang Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Menjadi Pengurus Parpol

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terbitkan Peta Baru, China Bikin Ulah, Caplok India dan Malaysia. Indonesia Ingin Kejelasan Terkait ZEE di Natuna

Next Post

Nasdem: Surya Paloh Berencana Bertemu Puan Terkait Putusan Rakernas Nasdem

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?
Law

IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?

June 20, 2026
Crime

KLKL: Korupsi Lagi, Korupsi Lagi. Bosan Mendengarnya.

June 20, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Next Post
Nasdem: Surya Paloh Berencana Bertemu Puan Terkait Putusan Rakernas Nasdem

Nasdem: Surya Paloh Berencana Bertemu Puan Terkait Putusan Rakernas Nasdem

Ada Apa Dengan Koalisi Perubahan – Genting!!!

Ada Apa Dengan Koalisi Perubahan - Genting!!!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran
Feature

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

by Karyudi Sutajah Putra
June 20, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - "Dak gendong ke mana-mana. Dak gendong ke...

Read more
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

PRABOWO DAN STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

June 20, 2026
An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

June 20, 2026
IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?

IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?

June 20, 2026

KLKL: Korupsi Lagi, Korupsi Lagi. Bosan Mendengarnya.

June 20, 2026
Menulis atau Dilupakan: Mengapa Setiap Peristiwa Harus Diarsipkan dalam Kata

Menulis atau Dilupakan: Mengapa Setiap Peristiwa Harus Diarsipkan dalam Kata

June 20, 2026
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

June 20, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PRABOWO DAN STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

June 20, 2026
An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

June 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist