Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan bersejarah pada sidang yang digelar Rabu, 27 Mei 2025. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal tersebut berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar—baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.
Negara Wajib Danai Sekolah Swasta
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa selama ini frasa tersebut hanya diberlakukan pada sekolah negeri. Akibatnya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota terpaksa membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta, yang secara tidak langsung menciptakan ketimpangan.
Putusan ini membawa implikasi besar terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan, khususnya pada jenjang dasar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa negara, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk bagi anak-anak yang hanya bisa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta.
“Negara wajib menyediakan subsidi atau bantuan biaya bagi peserta didik yang tidak bisa mengakses sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung,” tegas Enny.
Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung sekolah negeri jenjang SD hanya mencakup 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Empat Langkah Konkret dari JPPI
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak seluruh anak bangsa, tanpa memandang siapa penyelenggaranya.
“Hari ini adalah tonggak sejarah. MK telah menunjukkan keberanian dalam menafsirkan konstitusi untuk mewujudkan keadilan pendidikan,” ujar Ubaid.
Ia menambahkan bahwa putusan ini menandai akhir dari diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. JPPI pun menyerukan kepada pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
1. Integrasi Sekolah Swasta ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
Pemerintah wajib mengintegrasikan sekolah dasar swasta dalam sistem penerimaan berbasis online agar transparansi dan kesetaraan akses dapat terwujud, sesuai amanat putusan MK.
2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan dengan prioritas pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan sarana pendidikan dasar gratis di semua sekolah.
3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan
Pemerintah harus menindak tegas segala bentuk pungutan di sekolah dasar negeri maupun swasta. Pengawasan intensif perlu dilakukan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan tanpa penyimpangan.
4. Sosialisasi Menyeluruh ke Publik
Pemerintah wajib segera melakukan kampanye informasi kepada masyarakat dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan ini. Orang tua dan sekolah harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Tidak boleh ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazah yang ditahan karena biaya. Pendidikan bukan beban, melainkan hak yang dijamin penuh oleh negara. Ini momentum emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid.





















