
Oleh: M Yamin Nasution, SH – Pemerhaii Hukum
Di tengah kemajuan digital dan gempuran modernisasi, Indonesia menghadapi ironi yang pelik, hukum yang seharusnya menjadi fondasi keadilan sosial, justru menjadi sumber ketakutan dan pemecah masyarakat. Dalam satu dekade terakhir, berbagai gejala menunjukkan bahwa fungsi sosial hukum tengah mengalami keruntuhan.
Kita tidak kekurangan undang-undang. Bahkan, dalam beberapa kasus, kita justru mengalami hiper-produksi hukum. Tetapi yang hilang adalah ruh dari hukum itu sendiri, yaitu: keadilan sosial, integrasi, dan perlindungan hak dasar warga negara.
Pasal Karet dan Membungkam Suara Rakyat
Salah satu fenomena paling mencolok adalah maraknya penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP untuk menjerat ekspresi warga. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi kerap dikriminalisasi dengan tuduhan “pencemaran nama baik” atau “menyebarkan hoaks”.
Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, hukum menjadi alat intimidasi. Warga menjadi takut menyuarakan pendapat, bahkan dalam ruang pribadi digitalnya. Ini adalah bentuk disintegrasi sosial yang halus namun sangat nyata: masyarakat mulai saling curiga, saling diam, dan menjauh dari diskusi publik yang sehat.
Pengaturan tentang ujaran kebencian telah menunjukkan betapa pasal ini telah menciptakan hubungan masyarakat (fungsi sosiologis hukum) kusam bahkan retak.
Akan tetapi pengaturan ini seolah-olah dinggap satu keberhasilan dengan memperbanyak dalil-dalil hukum yang pada dasarnya ngaur, yang menujukkan ketidakpahaman antara hukum negatif norma-norma bahasa, budaya dan agama yang terkait dengan estetik, dan hukum positif yang memisahkan antara hukuman dan kejahatan, dan ini berkaitan dengan tafsir.
Ketika Aparat Tidak Netral
Masalah semakin pelik ketika aparat penegak hukum dianggap tidak netral. Kasus tragis seperti KM50 menjadi simbol kegagalan institusi dalam menjaga akuntabilitas. Persepsi publik pun memburuk: hukum dinilai berpihak pada kekuasaan, bukan pada rakyat.
Dalam sosiologi hukum, institusi penegakan hukum yang bias akan mempercepat disintegrasi sosial. Masyarakat yang merasa tidak dilindungi oleh negara akan mencari keadilan di luar sistem, dan inilah awal dari krisis kepercayaan.
Hukum Jadi Alat Polarisasi
Lebih menyedihkan lagi, hukum hari ini sering kali menjadi alat pembelahan politik. Alih-alih menyatukan, hukum justru dipakai untuk menandai siapa “kubu pemerintah” dan siapa “oposisi rakyat”. Akibatnya, hukum kehilangan peran utamanya sebagai perekat sosial. Masyarakat tidak lagi merasa aman dalam struktur hukum, melainkan merasa terancam olehnya.
Kegagalan Fungsi Sosial Hukum
Menurut sosiolog seperti Max Weber dan Emile Durkheim, hukum memiliki fungsi sosial yang vital: menciptakan ketertiban dan solidaritas. Tetapi ketika hukum dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan, ia justru menjadi sumber alienasi. Kita sedang menghadapi masa ketika hukum gagal menyatukan dan justru menumbuhkan ketakutan kolektif.
Tujuan hukum berdasarkan sosiologis sebagaimana disebutkan Max Weber adalah untuk :
- Membangun Jembatan Ekonomi Masyarakat
- Membangun Harmonisasi Masyarakat
- Fungsi Menghukum
Pasal karet yang diatur oleh UU ITE dan KUHP telah merusak dua fungsi hukum secara sosiologis: Membangun Jembatan Ekonomi dan Harmonisasi Masyarakat. Dimana masyarakat selama lebih dari satu dekade hanya saling hardik, saling hina dan saling maki dimedia sosial.
Padahal salah satu unsure yang harus terpenuhi dalam pembentukan UU ialah unsure sosiologis, dimana hukum tidak semata-mata bersifat represif melainkan adaptif.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Kita tidak bisa terus membiarkan situasi ini. Reformasi hukum bukan hanya soal revisi pasal-pasal kontroversial, tetapi soal bagaimana hukum dilihat, dipraktikkan, dan dirasakan oleh masyarakat. Hukum harus kembali menjadi milik publik, bukan milik kekuasaan.
Kita butuh pendekatan yang lebih deliberatif atau musyawarah : mendengar suara rakyat, membangun hukum yang partisipatif, dan menegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Jika tidak, hukum akan terus menjadi sekat yang memecah, bukan jembatan yang menyatukan.
Penutup
Hukum bukan sekadar teks dalam kitab undang-undang, melainkan cermin dari kontrak sosial kita sebagai bangsa. Jika cermin itu retak, maka wajah bangsa pun ikut terbelah.
Saatnya kita bertanya: apakah hukum hari ini masih menjadi pelindung kita, atau justru menjadi ancaman?
























