Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Mantan Tenaga Ahli DPR
Jakarta, Fusilatnews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertimbangkan untuk memecat anggota DPR yang terlibat judi online.
Ancaman itu keluar dari mulut Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seperti yang kita baca di media online, Kamis (27/6/2024).
Ada 82 anggota DPR terlibat judi online. Informasi ini keluar dari mulut Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh seperti yang kita baca di media online, Kamis (27/6/2024) pula.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024), mengungkap adanya ribuan anggota Dewan beserta kesekretariatan di tingkat pusat dan daerah yang terlibat judi online. Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu kali. Nominal transaksinya mencapai Rp25 miliar.
Ivan segera menyerahkan data anggota DPR yang terlibat judi online itu kepada MKD untuk diproses.
Ancaman Sanksi
Ada sedikitnya dua ancaman sanksi yang mengintai para anggota DPR yang terlibat judi online itu.
Ancaman pertama adalah sanksi etik. Jika setelah diperiksa nanti ada anggota DPR yang terbukti terlibat judi online, maka dia atau mereka dapat dinyatakan melanggar kode etik berat dengan sanksi sampai pada pemecatan.
Ancaman kedua adalah sanksi pidana. Para anggota DPR yang terbukti terlibat judi online bisa dilaporkan oleh MKD atau pihak lainnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta; dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Ancaman ketiga, dan ini ancaman berikutnya yang barangkali bisa ditambahkan, ialah sanksi politik dan moral.
Sanksi politik bisa berupa kebijakan partai politik anggota DPR yang terlibat judi online tersebut untuk tidak mencalonkan yang bersangkutan pada pemilu berikutnya. Atau bahkan menariknya dari DPR dan menggantikan dengan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di bawahnya melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Adapun sanksi moral bisa berasal dari konstituen atau masyarakat pemilih untuk tidak memilih anggota DPR yang terlibat judi online pada pemilu berikutnya.
Namun, yakinkah kita bahwa MKD akan menjatuhkan sanksi etik berat sampai pada pemecatan, dan juga sanksi pidana dengan melaporkan ke Bareskrim anggota DPR yang terlibat judi online?
Kalau saya sih tidak yakin. Mengapa?
Pertama, jika hal itu terjadi, maka ibarat jeruk makan jeruk. Pimpinan dan anggota MKD juga anggota DPR seperti mereka yang terlibat judi online itu. Sebagai anggota DPR, para pimpinan dan anggota MKD tentu tak akan setega itu kepada sesama anggota DPR untuk memecat atau memidanakan mereka yang terlibat judi online.
Kalau pun ada sanksi, paling cuma sanksi ringan berupa peringatan tertulis dan/atau anggota DPR yang terlibat judi online itu diwajibkan minta maaf secara terbuka terutama kepada partai dan konstituennya.
Para pimpinan dan anggota MKD juga menyadari betapa beratnya perjuangan untuk menjadi anggota DPR. Perlu pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan uang yang tidak sedikit.
Pun, sebagai sesama anggota DPR, pimpinan dan anggota MKD dengan mereka yang terlibat judi online bisa jadi pegang kartu truf masing-masing. Jika kartu truf masing-masing itu dimainkan, bisa jadi akan membuka aib bahkan kotak Pandora. Bisa jadi mereka akan saling “cakot” (gigit). DPR pun akan ribut di antara sesama anggotanya.
Kedua, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada belum apa-apa sudah menyatakan jika semua pelaku judi online diproses hukum maka penjara akan penuh. Ini sinyal bahwa Polri tidak terlalu serius akan memberantas judi online. Apalagi yang melibatkan anggota DPR yang punya “power” politik dan hukum yang sangat kuat.
Ketiga, terkait sanksi politik dan sosial, kita juga skeptis. Pasalnya, ada anggota DPR yang pernah bermasalah dengan hukum atau asusila ternyata dicalonkan lagi di pemilu berikutnya dan terpilih. Parpol terbukti tidak punya standar moral yang tinggi, dan konstituen pun demikian, bahkan memorinya terlalu pendek sehingga mudah lupa dengan “track records” (rekam jejak) caleg yang mereka pilih.
Jadi, kepada 82 anggota DPR yang terlibat judi online, tetap tenanglah kalian. Tetaplah duduk manis dan tidur nyenyak, karena ancaman dari MKD itu sekadar gertak sambal belaka.
Kalaupun MKD mau gagah-gagahan ibarat menjelma menjadi macan, mereka hanyalah macan ompong yang hanya bisa mengaum, tanpa bisa menggigit. Itulah!