• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

MPR Diminta Batalkan Jabatan Gibran dalam Sidang Tahunan 15 Agustus

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 12, 2025
in News, Politik
0
Gus Yaqut Tersangka Korupsi? Hattrick!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – MPR diminta batalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Tahunan yang akan digelar, Jumat (15/8/2025) mendatang.

Permintaan itu datang dari para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Selasa (12/8/2025), melalui sepucuk surat yang mereka kirim ke MPR.

“Karena jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari konspirasi jahat yang dilakukan oleh Jokowi saat menjabat Presiden, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, dan Gibran sendiri,” kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam rilisnya, Selasa (12/8/2025).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya, di mana pada 10 Oktober 2024 telah menyampaikan surat kepada MPR agar dalam Sidang MPR 20 Oktober 2024 tidak melantik Gibran sebagai Wapres, dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga posisi putra sulung Jokowi itu berhalangan tetap.

“Namun, MPR tetap melantik Gibran dengan mengabaikan aspirasi rakyat,” sesal Petrus.

Oleh karena itu, pada 2 Juli 2025, mereka mendatangi Kantor Wapres untuk menyampaikan somasi kepada Gibran agar mundur dalam tempo 7 hari. “Namun kenyataannya Gibran tidak mundur juga, sehingga permasalahan ini harus dibawa ke MPR Sidang Tahunan digagendakan untuk mendiskuakifikasi jabatan Wapres Gibran,” tegasnya.

Tuntutan dimaksud, kata Petrus, bukan dalam ranah pemakzulan, melainkan ranah pembatalan atau diskualifikasi yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR, berdasarkan ketentuan Pasal 427 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan Gibran.

Terkait “Aspirasi Masyarakat”, hal itu berada di luar kewenangan MK, KPU, BAWASLU, PTUN dan DKPP, di mana seorang Calon Wakil Presiden terpilih ketika berada dalam posisi “berhalangan tetap” maka menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan Wakil Presiden dalam sidang MPR.

Adapun alasan konstitusional yang menempatkan posisi Gibran berhalangan tetap, kata Petrus, sebagai berikut:

Pertama, terdapat berbagai peristiwa dan fakta hukum yang notoire feiten bahwa dalam proses pencalonan Gibran terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden, Ketua MK dan Gibran, melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme yang fakta-faktanya terungkap dalam Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No 2, No 3, No 4 dan No 5/ MKMK/L/11/ 2023.

Kedua, konspirasi jahat itu berimplikasi hukum pada Putusan MK No 90/2023 yang menjadi tidak sah; Anwar Usman dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat; dan Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh MKMK, karena terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Ketiga, tujuh Komisioner KPU dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Putusan DKPP No 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 akibat menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres sebelum Peraturan KPU yang mengatur batas usia minimum 40 tahun diubah.

Keempat, terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU, diciptakan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran, telah menimbulkan suatu kondisi di mana MK berada dalam cengkeraman dan belenggu dinasti politik dan nepotisme dengan segala akibat hukumnya, sehingga 9 Hakim MK terbelenggu nalar dan memiliki konflik kepentingan dalam proses perkara No 90/2023.

Kelima, kasus Fufufafa yang dituduhkan kepada Gibran dan menjadi viral di tengah masyarakat, perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan Wapres, namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.

“Dalam kondisi di mana MK dan lembaga penegak hukum lainnya tidak lagi merdeka, maka MPR sebagai satu-satunya lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi jabatan Wapres Gibran,” tandas Petrus.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gus Yaqut Tersangka Korupsi? Hattrick!

Next Post

80 TAHUN MERDEKA: MENJAGA JANJI MENGHADAPI DIRI

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

MUNGKINKAH PENJAJAHAN DIHAPUSKAN DARI MUKA BUMI?

March 26, 2026
Japan Lepas Cadangan Minyak Negara untuk Stabilkan Pasokan Energi
Economy

Japan Lepas Cadangan Minyak Negara untuk Stabilkan Pasokan Energi

March 26, 2026
Campak Mengganas Lagi: Alarm Kegagalan Imunisasi Pascapandemi
Health

Campak Mengganas Lagi: Alarm Kegagalan Imunisasi Pascapandemi

March 26, 2026
Next Post
KPU Membebani Rakyat

80 TAHUN MERDEKA: MENJAGA JANJI MENGHADAPI DIRI

Tak Ada Maaf Bagimu, Sudewo!

Tak Ada Maaf Bagimu, Sudewo!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026
Teater “Haqqul Yaqin” di Hambalang: Saat Data Dikalahkan Frekuensi Suara

Teater “Haqqul Yaqin” di Hambalang: Saat Data Dikalahkan Frekuensi Suara

March 26, 2026

MUNGKINKAH PENJAJAHAN DIHAPUSKAN DARI MUKA BUMI?

March 26, 2026
Harga BBM Mahal, Rakyat Terjepit: Membandingkan Jepang dan Indonesia dari Sudut Daya Beli

Harga BBM Mahal, Rakyat Terjepit: Membandingkan Jepang dan Indonesia dari Sudut Daya Beli

March 26, 2026
Japan Lepas Cadangan Minyak Negara untuk Stabilkan Pasokan Energi

Japan Lepas Cadangan Minyak Negara untuk Stabilkan Pasokan Energi

March 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist