Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum Mujahid 212
Dipastikan bahwa Hamdan Zoelva dan Mahfud MD, mantan Ketua MK, melihat adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pemilu Pilpres-Pileg 2024. Oleh karena itu, keduanya, melalui Tim Hukum Nasional (THN) masing-masing (THN 01 dan THN 03), telah mengajukan Permohonan Tentang Sengketa Hasil Pemilu (SHPU) melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Termohon KPU, yang kini tengah berlangsung.
Dalam proses SHPU tersebut, kedua tim pastinya akan menyajikan bukti yang sah dan berkualitas hukum untuk menunjukkan adanya perilaku ketidakjujuran dan ketidakadilan yang mengindikasikan bentuk kecurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan eksekutif sebagai bagian dari entitas yang terorganisir secara sistematik, dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan melalui konspirasi SDM. Ini termasuk pengerahan aparaturnya dan penggunaan fasilitas serta anggaran negara, yang semuanya merupakan tindakan yang disengaja dan direncanakan (dolus premaditatus), yang umumnya dikenal sebagai pelanggaran dengan pola Tindak Sengaja Melawan Hukum (TSM). Pelanggaran tersebut juga melibatkan beberapa korporasi besar atau konglomerat hitam, entitas yang kuat dan besar, yang identitasnya ditandai sebagai oligarkis atau “kelompok kecil pengusaha dan beberapa pejabat publik yang berkuasa yang berpotensi melanggar ketentuan yang menunjukkan sifat TSM, dengan melanggar hampir semua prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik atau good governance.
Dari perspektif umum masyarakat, termasuk golongan intelektual yang memantau penyelenggaraan pemilu pilpres, seperti para ahli hukum, ekonomi, politik, dan juga kelompok independen ahli telematika atau pakar IT seperti Dr. Roy Suryo dan rekan-rekannya, menyimpulkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu pilpres 2024 oleh KPU tidak dapat dianggap transparan, jujur, atau adil. Penyelenggara pemilu ini teridentifikasi melakukan kecurangan dengan pola pembiaran dan keberpihakan yang menunjukkan KPU sebagai bagian dari entitas penguasa dan pengusaha sebagai pemegang kepentingan, yang merusak citra dan kepercayaan publik terhadap makna demokrasi pemilu pilpres 2024 yang seharusnya didasarkan pada kejujuran dan keadilan.
Oleh karena itu, perilaku KPU dianggap inkonstitusional dengan pola anomali atau disfungsi sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, atau bahkan sebagai alat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi dan kecenderungan kronisme, yang hanya bertujuan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kepentingan mereka sendiri, bukan demi kepentingan seluruh bangsa yang beragam, sesuai dengan semangat UUD 1945.
Dalam pandangan publik, perilaku akumulatif KPU merupakan cerminan dari sikap pejabat publik yang kontraproduktif, karena terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024, yang menunjukkan keterlibatan KPU sebagai bagian dari para pemegang kepentingan. Hal ini telah menimbulkan kausalitas hukum, di mana gugatan SPHU yang saat ini sedang diajukan di MK oleh perwakilan publik melalui Hamdan Zoelva/ THN.01 dan Mahfud MD melalui THN.03.
Kedua tokoh hukum tersebut merupakan mantan Ketua MK yang terlibat dalam sejarah awal orde reformasi dan proses pembentukan MK hingga terbitnya Undang-Undang Tentang MK. Oleh karena itu, mereka memiliki pemahaman yang mendalam terkait kualitas hakim di MK, termasuk yang memiliki reputasi negatif seperti Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK dan rekan-rekannya yang juga terkena sanksi etik. Publik yakin bahwa kedua tokoh tersebut memahami dengan baik karakteristik para hakim di MK, dan mungkin masih ada yang memiliki orientasi yang sama seperti Anwar Usman, terutama yang berpihak pada entitas yang menginginkan kemenangan pasangan capres 02, termasuk KPU dan kelompok pemegang kepentingan.
Dengan demikian, tidak mengherankan jika kedua tokoh hukum tersebut memiliki keyakinan bahwa permohonan SPHU yang mereka ajukan mungkin dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal untuk dikabulkan.
Dengan latar belakang kedua tokoh hukum tersebut sebagai mantan Ketua MK, yang pada dasarnya merupakan penggugat dalam SHPU terhadap KPU melalui MK, muncul harapan dari publik bahwa MK akan mengabulkan gugatan SHPU tersebut. Hal ini didasarkan pada pemahaman banyak orang atas tanda-tanda dan gejala-gejala kecurangan yang terjadi dalam pemilu pilpres 2024, yang didukung oleh data empiris sebagai alat bukti.
Terkait persepsi terhadap perilaku buruk para hakim MK, ini bukanlah sesuatu yang baru, seperti yang pernah ditunjukkan oleh Anwar Usman dan Akil Mochtar, yang terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat sebagai Ketua MK. Oleh karena itu, jika putusan SHPU melawan KPU akhirnya dikabulkan, ini akan menjadi peristiwa historis yang luar biasa dalam ranah hukum. Hal ini juga akan memberikan pengakuan kepada kedua tokoh, Hamdan Zoelva dan Moh. Mahfud MD, sebagai pejuang hukum yang berkomitmen dalam penegakan hukum dalam konteks pemilu pilpres 2024, bukan hanya sekadar melakukan politisasi hukum.
Keputusan ini juga akan membuktikan bahwa kedua tokoh tersebut berbeda secara substansial dengan Anwar Usman dan Akil Mochtar, karena fokus mereka adalah pada penegakan hukum dalam konteks pemilu, bukan sekadar akrobatik politik.
























