Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menerbitkan fatwa terkait kebolehan melakukan tes swab Covid-19 saat menjalani ibadah puasa. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti yang dibagikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun membagikan hasil fatwa itu melalui pesan instan.
Ketentuan mengenai izin swab saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.
“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” imbuh bunyi fatwa berikutnya.
Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Tes swab dilakukan dengan cara mengambil sampel cairan dari nasofaring dan orofaring. Nasofaring berada berada di tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring adalah bagian antara mulut dan tenggorokan.
MUI mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. MUI juga meminta agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat agar pandemi Covid-19 segera berkahir.
Diketahui, umat Islam akan mulai menjalani ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah mulai Senin (12/4) mendatang. Ibadah puasa akan dilakukan umat Islam selama sebulan hingga pekan awal Mei hingga kemudian ditutup dengan perayaan Idul Fitri atau lebaran.
Beberapa waktu lalu Kuasa hukum eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan tes swab virus corona terhadap kliennya pada malam hari sebelum sidang lanjutan dugaan pemalsuan swab yang digelar pekan depan saat Ramadan.
Hal itu bertujuan agar ibadah puasa Ramadan 1442 Hijriah yang akan dijalani kliennya tak batal karena tes swab tersebut.
“Kami ingatkan, pekan depan mau masuk Ramadan. Sehingga untuk proses swab malam harinya sehingga tak membatalkan terdakwa ibadah puasanya,” kata salah satu tim pengacara Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4).