Pengguna kendaraan motor wilayah DKI Jakarta dapat melakukan uji emisi di 456 bengkel. Di antaranya ada 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua.
Jakarta – fusilatnews -Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya berencana meggelar razia kendaraan motor yang berusia di atas tiga tahun.mulai 1 November 2023.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam siaran pers yang dilansir dari Berita Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Pengguna kendaraan motor wilayah DKI Jakarta dapat melakukan uji emisi di 456 bengkel. Di antaranya ada 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua.
Untuk lokasi disinsentif parkir, Pemprov telah memberlakukan 13 lokasi UP dan 25 lokasi PD Pasar Jaya. Sementara, 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif atau tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Selain razia uji emisi untuk pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi sanksi administratif kepada usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, misalnya perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara.






















