Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 mulai tahun 1 Januari 2023 dan 1 Januari 2024 pemerintah resmi menaikkan tarip cukai hasil tembakau masing-masing sebesar 10 persen.
Mengenai masa transisi kenaikan tarip cukai hasil tenbakau, menteri keuangan meminta pada seluruh jajaran Direktorat Jenderang Bea dan Cukai untuk memstikan kelancaran transisi menuju harga tarip baru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan arahan tentang transisi dengan angkah pertama, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelasanaan penetapan kembali dilakukan.
“Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir,” Kata Menteri Keuangan dalam keterangan resmi Senin 19/12/2020Sedangkan
Untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan
Sedangkan tentang pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
Ketersediaan pita cukai, DJBC berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023.
“Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau,” katanya.





















