Korban pembakaran, setelah mengalami luka bakar disekujit tubuhnya (90 persen) akhirnya meninggal dunia pada esok harinya Ahad (9/6//2024) meski sempat mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Mojokerto – Fusilatnews – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) yang membakar suaminya yang juga merupakan anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) di garasi rumah yang berada di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (8/6/2024).lalu memunculkan beberapa fakta baru
Korban pembakaran, setelah mengalami luka bakar disekujit tubuhnya (90 persen) akhirnya meninggal dunia pada esok harinya Ahad (9/6//2024) meski sempat mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
KDRT yang berakhir tragedi rumah tanggai ini menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri bermula dari cekcok rumah tangga FN dan RDW, tentang gaji.
“Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,” kata Daniel dalam keterangannya, Ahad (9/6/2024).
Keduanya kemudian terlibat cekcok di garasi rumah mereka di asrama polisi, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dalam cekcok itu, FN pun sempat memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelahnya, FN pun menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh RDW.
“Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)’, namun korban diam saja,” ucap Daniel.
Tersangka menyalakan korek dan membakar tisu. Api yang ada di tangan Briptu FN, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan FN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Ahad
Sejauh ini, penyidik menjerat FN dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, kata Dirmanto, penyidik masih mendalami soal kemungkinan jeratan pasal lain terhadap FN.
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Berdasarkan penyidikan, polisi menyebut motif FN nekat membakar suaminya, RDW karena kesal. Sebab, RDW disebut kerap menghabiskan uang untuk judi online.
“Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online,” tutur Dirmanto.
“Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” imbuhnya.
Saat ini polwan berinisial FN itu disebut mengalami trauma berat buntut aksinya membakar sang suami.
Atas kondisi yang dialami FN tersebut, kata Dirmanto, saat ini pihaknya memberikan pendampingan psikologis terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” kata dia.