Jakarta – FusilatNews – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait pemberian kuota impor kepada koperasi milik TNI dan Polri. Salah satunya adalah pemberian izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) pada tahun 2015.
Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopad, Letkol CHK Sipayung, mengungkapkan bahwa permohonan impor tersebut diajukan atas perintah langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal TNI Moeldoko. Permohonan itu didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Moeldoko dan Menteri Perdagangan saat itu, Gita Wirjawan, yang ditandatangani pada 2013.
“MoU-nya tahun 2013 antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” ujar Sipayung saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
Gunakan Fasilitas Milik Tomy Winata
Dalam persidangan, Sipayung mengakui bahwa Inkopad tidak memiliki pabrik pengolahan gula maupun dana yang cukup untuk melakukan impor dan distribusi. Untuk menyiasatinya, Inkopad bekerja sama dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
“Biaya impor dari Angels, distribusinya lewat distributor yang kontrak dengan kami. Mereka bayar ke Angels, ambil gula di pabrik Angels, lalu kami distribusikan,” terang Sipayung.
Ia juga mengakui adanya hubungan bisnis antara Inkopad dan Tomy Winata, termasuk dalam pengelolaan Hotel Kartika Discovery yang dimiliki Inkopkar dan dikelola anak perusahaan Tomy Winata, PT Kartika (PTK).
Kritik Hakim
Anggota majelis hakim, Alfis Setiawan, mempertanyakan kelayakan Inkopad sebagai pelaksana operasi pasar, mengingat koperasi ini tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
“Bapak sampaikan koperasi ini punya 1.000 lebih cabang, tapi kenapa distribusi pakai swasta? Kenapa tidak dilakukan sendiri?” tanya Alfis.
Sipayung berdalih bahwa dana koperasi terbatas dan semua dilakukan atas perintah KSAD. “Kami ini prajurit, kami jalankan perintah,” katanya.
Untung Rp 7,5 Miliar
Dari operasi pasar itu, Inkopad disebut meraup keuntungan Rp 7,5 miliar. Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor dengan harga Rp 9.500 per kilogram, yang kemudian dijual ke pasar maksimal Rp 11.500 per kilogram. Selisih keuntungan yang diperoleh koperasi adalah Rp 75 per kilogram untuk 100.000 ton gula.
Inkoppol Juga Dapat Jatah
Tak hanya Inkopad, Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) juga memperoleh kuota impor. Pada April 2016, Inkoppol mengajukan permohonan kuota impor sebesar 300.000 ton kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permohonan itu sebagian dikabulkan dengan penerbitan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2016 yang menyetujui kuota sebesar 200.000 ton.
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pejabat tinggi, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BIN.
Hadapi Perlawanan Kartel
Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, mengungkap bahwa operasi pasar yang dilakukan kerap mendapat perlawanan dari para pedagang yang dibekingi preman.
“Waktu kami ke Pasar Cipinang dengan dua truk bertuliskan ‘operasi pasar gula’, kami ditolak. Ada kelompok kartel di sana. Kami panggil Kapolsek, duduk bersama, baru bisa masuk,” tutur Waluyo.
Dakwaan Jaksa
Jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp 578 miliar dan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Tom Lembong tidak menggunakan mekanisme yang lazim seperti menunjuk perusahaan BUMN dalam operasi pasar, melainkan memberikan penugasan kepada koperasi milik TNI dan Polri seperti Inkopad, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri.
“Terdakwa tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” ujar jaksa di persidangan, Kamis (6/3/2025).




















