Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Menteri Agama 2025–2029, Nasaruddin Umar, pada Sabtu (6/12/2025) menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Perayaan Natal Bersama tahun ini. Dalam sambutannya, ia bahkan menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Kemenag sejak Indonesia merdeka. Pernyataan itu ia lontarkan dalam acara Natal Tiberias 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Secara tersirat, narasi yang ia bangun mengarah pada kesan bahwa dirinya adalah Menteri Agama paling hebat, paling progresif, dan paling moderat sepanjang sejarah republik.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya: Nasaruddin menjadi Menag pertama yang berpotensi melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Bahkan Pasal 28E ayat (1) menegaskan kembali hak tersebut tanpa syarat tambahan. Negara sudah mengimplementasikan jaminan ini melalui berbagai regulasi: hari libur nasional keagamaan (Idulfitri, Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi), mata pelajaran agama, hingga izin pendirian rumah ibadah—semuanya berada dalam koridor hukum dan ketertiban umum.
Karena itu, menjadikan perayaan agama tertentu sebagai “agenda resmi bersama” Kemenag justru mencampurkan ruang privat peribadatan dengan otoritas negara. Ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah setelah Natal, Kemenag akan juga menggagas “perayaan bersama” untuk Idulfitri, Waisak, Nyepi, atau bahkan Imlek?
Jika demikian, maka batas antara jaminan negara terhadap kebebasan beragama dan intervensi negara dalam ritual keagamaan semakin kabur. Itu bukan langkah moderasi—itu langkah keluar dari batas konstitusi.
Dari perspektif hukum tata negara, publik—baik umat Muslim maupun Kristiani—berhak dan dapat mengajukan gugatan PTUN atau judicial review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Surat Keputusan Perayaan Natal Bersama tersebut, jika dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan beragama sebagaimana diatur UUD 1945.

Damai Hari Lubis






















