• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Nasib Pilu Buruh Tekstil Karanganyar, Setelah 30 Tahun Mengabdi, Hanya Peroleh Gaji Rp 1.000 per Bulan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 9, 2025
in News
0
Menteri Keuangan Terbitkan Dua Kebijakan Selamatkan Industri TPT dari Serbuan Produk TPT China

Menteri Keuangan Terbitkan Dua Kebijakan Selamatkan Industri TPT dari Serbuan Produk TPT China Foto Dok Kemenperin )

Share on FacebookShare on Twitter

Nasib Pilu Buruh Tekstil Karanganyar, Setelah 30 Tahun Mengabdi, Hanya Peroleh Gaji Rp 1.000 per Bulan

nasib pilu dialami para buruh di Karanganyar, Jawa Tengah.

Sejumlah karyawan yang telah puluhan tahun mengabdi, kini hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirumahkan tanpa kejelasan nasib.

Seorang buruh bernama Sugiyatmo (50), yang telah bekerja sejak 1993 di sebuah perusahaan tekstil di wilayah tersebut., menceritakan sejak dirumahkan pada Juli 2024, gaji bulanannya hanya sebesar Rp 1.000 yang ditransfer ke rekening.

“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” kata Sugiyatmo, Kamis (8/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Ia mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan, apalagi setelah puluhan tahun bekerja tanpa cela.

“Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun. Lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Kasus ini telah ia laporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar. Namun pihak personalia perusahaan berdalih, pembayaran Rp 1.000 dilakukan agar rekening buruh tetap aktif dan tidak diblokir oleh bank.

Tidak puas dengan alasan itu, Sugiyatmo bersama beberapa rekan senasib menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan mereka dikabulkan hakim yang memerintahkan perusahaan membayar hak-hak pekerja, meski eksekusi putusan masih menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Nasib serupa juga dialami Bakdi (50), karyawan bagian weaving di perusahaan tekstil lain di Jati, Jaten, Karanganyar.

Ia dirumahkan sejak Februari 2025 tanpa surat pemutusan hubungan kerja, namun tetap menerima gaji Rp 1.000. “Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini.

Alasan dibayar seribu itu karena dirumahkan tapi tidak diberhentikan secara resmi,” ujar Bakdi .

Menurut Bakdi, ada sekitar 200 pekerja lain yang mengalami hal serupa. Mayoritas dari mereka telah bekerja selama dua hingga tiga dekade.

Kini, untuk menyambung hidup, Bakdi bekerja sebagai buruh bangunan.

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengatakan proses pemantauan dan penanganan sudah berjalan di tingkat daerah.

Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas,” ujarnya saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Yassierli menambahkan,

Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami sedang mengumpulkan informasi lengkap dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran ketenagakerjaan. Tidak boleh ada alasan efisiensi yang mengabaikan hak dasar buruh,” katanya.

Ia juga meminta perusahaan untuk segera memberikan kejelasan status kerja para karyawan yang dirumahkan.

“Kalau memang tidak bisa mempekerjakan lagi, perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak mereka sesuai prosedur.

Jangan sampai buruh digantung tanpa kepastian dan hanya diberi gaji seribu rupiah, itu tidak manusiawi,” ujar Yassierli.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konklaf Berhasil Memilih Paus Baru, Paus Fransiscus Prevost

Next Post

Robert Francis Prevost, Paus Pertama Asal Amerika Serikat

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Next Post
Robert Francis Prevost, Paus Pertama Asal Amerika Serikat

Robert Francis Prevost, Paus Pertama Asal Amerika Serikat

Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist