Oleh Prihandoyo Kuswanto ( Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila )
Jagat media sosial kini tenga ramai dengan munculnya 180 daftar nama penceramah radikal dan intoleran.
Ingat kata Radikal jadi ingat sahabat saya Prof Suteki Guru Besar Undip Radikal menurut kamus beliau RADIKAL . Rama Terdidik dan Berakal .
Daftar 180 para ustad pencerama di stikma radikal telah beredar luas
GEGER! Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk 180 Daftar Penceramah Radikal.
Isu radikal terus digoreng bahkan SKB 11 Instansi telah diterbitkan dengan dibentuknya portal untuk melaporkan ASN yang radikal. Apa itu radikal.
“Apa kriteria radikal? Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti-Pancasila, anti-kebinekaan, anti-NKRI, anti-Undang-Undang Dasar 45.”
Rudi menerangkan kenapa kemudian kelompok radikal tersebut lebih memilih ideologi tertentu dibanding Pancasila. Padahal, menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia dan para pendiri bangsa.
“Mereka anti-Pancasila, tidak mau negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah,” katanya.
Paradox rupanya tujuan isu radikal.itu hanya untuk yang mempunyai paham Khilafah. Paham Liberalme Kapitalisme tidak menjadi radikal .
Padahal hari ini Pancasila sebagai Ideologi negara sudah diganti dengan liberalisme kapitalisme .apakah BNPT akan mengatakan Liberalisme ,Kapitalisme Radikal yang telah menggantikan Pancasila ?
Marilah kita jujur melihat keadaan bangsa ini sejak UUD 1945 diamandemen negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Padahal Pancasila yang diuraikan di alenea ke IV Preambule UUD 1945 adalah desain negara yang kemudian oleh pendiri negeri ini diuraikan didalam batang tubuh UUD 1945.menjadi Ideologi Pancasila itu ya batang tubuh UUD1945. Bagaimana ideologi Ekonomi kita ya pasal 33 ayat 1 s/d ayat 3 adalah sistem Ekonomi kita.
Bagaimana dengan sistem negara, sistem negara ada di pasal 1 ayat 2.Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Jadi MPR menjadi lembaga Tertinggi Negara menjalaankan kedaulatan rakyat.
Kemudian MPR merumuskan Politik negara yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya apalagi petugas partai.
Bagaimana dengan Bhineka Tunggal Ika? Jadi sistem MPR itulah Bhineka Tunggal Ika. Mengapa sebab disistem ini semua elemen terwakili disamping DPR ada utusan daerah dan utusan golongan? Utusan itu keterwakilan, oleh sebab itu bukan ditentukan oleh banyak- banyakan suara yang melahirkan mayoritas minoritas ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika.
Dari uraian diatas sebetul nya siapa yang anti Pancasiala, anti UUD1945, anti Bhineka Tunggal Ika? Bahkan siapa yang menganti NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Liberal kapitalisme.
Pertanyaan berikutnya, siapa yang Radikal? Harusnya segera sebelas instansi pencetus SKB dan BNPT tentang Radikalisme mengambil kaca dan belajar sejarah apa Itu Indonesia ?
Bagaimana mungkin tidak paham apa itu Indonesia? Apa itu Pancasila? Apa itu Bhineka Tunggal Ika? Dan apa itu NKRI? Kok berani membuat kreteria yang mereka sendiri nggak paham.
Bangsa ini tidak bisa di stikma stikma yang stigma radikal itu justru paradoks, sebab pemerintah sendiri sesungguhnya radikal. Sebab menganti Pancasila dengan Liberalisme KapitalIsme dengan sistem presidenseil.
Jadi tidak mungkin ideologi negara Pancasila bisa dijalankan kalau diletakan pada sistem Presidenseil yang basis nya individualisme, liberalisme kapitalisme.
Juga tidak mungkin tujuan negara Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia diletakan pada sistem presidenseil yang basisnya individualisme, liberalisme, kapitalisme.
Pancasila itu antitesis dari semua itu dan Pancasila itu Kolektivisme, Integralistik, Organis, kebersamaan, tolong-
menolong, gotong royong, permusyawaratan perwakilan. Onok rembuk yo dirembuk.
Bukan banyak-banyakan suara kalah menang pertarungan. Pancasila itu bersistem sendiri atau sistem MPR. Menolak sistem MPR sama artinya menolak ideologi Pancasila.
Amandemen UUD 1945 tidak hanya menganti pasal-pasal UUD 1945 dengan diamandemen dan dirubah 300 persen. Bukan hanya aliran pemikiran Pancasila, tetapi negara kekeluargaan yang sudah menjadi kesepakatan diganti dengan sistem individualisme. Ini radikal.
Maka kekuasaan bukan lagi dimusyawarahkan justru menjadi rebutan dengan model pertarungan kalah menang banyak-banyakan suara. Kuat-kuatan dengan model demokrasi Liberal.
Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen dasarnya perseorangan Liberalisme Kapitalisme akibat semakin tidak dipahami apa itu Pembukaan UUD 1945 dan apa itu Pancasila !
…..”Berdasarkan kepada ide-ide yang dikeemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.berbangsa dan bernegara
Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.
Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar. Sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.