Jakarta, Fusilatnews, (9/8/22) Sempat menjadi pertanyaan, apakah Nikita Mirzani, sudah pulang dari luar negerinya atau belum. Akhirnya Nikita Mirzani (NM) mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor untuk ketiga kalinya, Senin (8/8/2022). Wajib lapor dijalani Nikita setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita datang melapor bersama pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB. Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani wajib lapor.
Tercatat pada pada pukul 12.57 WIB Nikita bersama pengacaranya, keluar dari ruang penyidik. “(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang,” kata Fahmi kepada wartawan. Senin. Dikatakan Fahmi, selama proses wajib lapor Nikita selalu kooperatif.
Berita heboh terakhir Nikita Murzani, pergi keluar negeri, yang diketahui Ia pergi ke Bangkok, Thailand, sampai hari ini, tiada kabar beritanya lagi. Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri,” ujar Habiburrahman kepada para wartawan (28/7/2022).
Itu artinya, Ia pergi dari tanah air, sehari sebelum hari dimana Ia wajib lapor, untuk itulah ia dibebaskan dari tahanan. Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, batal ditahan dan dikenai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.
Atas dasar itu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.
Namun demikian, Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa.
“Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakan red notice,” kata Sugeng seperti dikutip dari RMOL.id, Jumat (29/7). Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian.
“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ungkapnya.
Dari sejak keberangkatannya ke Luar Negeri, Nikita setidaknya sudah dua kali harus melapor ke Polres Kota Serang, Provinsi Banten. Namun sampai berita ini diturunkan, tak ada lagi baik release dari pihak yang berwenang, maupun berita-berita yang beredar, tentang keberadaan Nikita dan status perkara hukumnya.
Polres Kota Serang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra. Rumah Nikita pernah digeladah aparat kepolisian, guna pengembangan kasus.
Berkas Perkaran kasus Nikita, juga telah diserahkan oleh Satreskrim kepada Kejaksaan setempat, pada hari selasa Juli 12, 22 yang lalu. Kabid Humas Polresta Serang Banten, Sito Silitonga, mengatakan, pada Juni 24 Penyidik telah memanggil Nikita, tetapi tersangka tidak hadir. Nikita dipanggil lagi penyidikan pada Rabu Juli 6, 22 yang lalu, namun, lagi-lagi mangkir, tidak memenuhi panggilan Polisi.
Sesuai dengan pasal 110 UU No 8/1981, KHUP, penyidik menuduh menurut hasil analisa dan pendapat Jaksa penuntut umum terhadap bekas MN, yang dikirim oleh penyidik tersebut.

























