• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Nikita Datangi Mapolresta Serang

fusilat by fusilat
August 9, 2022
in News
0
Nikita Datangi Mapolresta Serang

Nikita Mirzani/Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews, (9/8/22) Sempat menjadi pertanyaan, apakah Nikita Mirzani, sudah pulang dari luar negerinya atau belum. Akhirnya Nikita Mirzani (NM) mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor untuk ketiga kalinya, Senin (8/8/2022). Wajib lapor dijalani Nikita setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Nikita datang melapor bersama pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB. Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani wajib lapor.

Tercatat pada pada pukul 12.57 WIB Nikita bersama pengacaranya, keluar dari ruang penyidik. “(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang,” kata Fahmi kepada wartawan. Senin. Dikatakan Fahmi, selama proses wajib lapor Nikita selalu kooperatif.

Berita heboh terakhir Nikita Murzani, pergi keluar negeri, yang diketahui Ia pergi ke Bangkok, Thailand, sampai hari ini, tiada kabar beritanya lagi.  Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri,” ujar Habiburrahman kepada para wartawan (28/7/2022).

Itu artinya, Ia pergi dari tanah air, sehari sebelum hari dimana Ia wajib lapor, untuk itulah ia dibebaskan dari tahanan. Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, batal ditahan dan dikenai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.

Atas dasar itu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.

Namun demikian, Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

“Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakan red notice,” kata Sugeng seperti dikutip dari RMOL.id, Jumat (29/7). Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian.

“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ungkapnya.

Dari sejak keberangkatannya ke Luar Negeri, Nikita setidaknya sudah dua kali harus melapor ke Polres Kota Serang, Provinsi Banten. Namun sampai berita ini diturunkan, tak ada lagi baik release dari pihak yang berwenang, maupun berita-berita yang beredar, tentang keberadaan Nikita dan status perkara hukumnya.

Polres Kota Serang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra. Rumah Nikita pernah digeladah aparat kepolisian, guna pengembangan kasus.

Berkas Perkaran kasus Nikita, juga telah diserahkan oleh Satreskrim  kepada Kejaksaan setempat, pada hari selasa Juli 12, 22 yang lalu. Kabid Humas Polresta Serang Banten, Sito Silitonga, mengatakan, pada Juni 24 Penyidik telah memanggil Nikita, tetapi tersangka tidak hadir. Nikita dipanggil lagi penyidikan pada Rabu Juli 6, 22 yang lalu, namun, lagi-lagi mangkir, tidak memenuhi panggilan Polisi.

Sesuai dengan pasal 110 UU No 8/1981, KHUP, penyidik menuduh menurut hasil analisa dan pendapat Jaksa penuntut umum terhadap bekas MN, yang dikirim oleh penyidik tersebut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Menghambat Kasus Brigadir J, IPW Minta Kapolri Evaluasi Satgassus

Next Post

Terkait Ferdy Sambo Cs Geng Mafia di Tubuh Polri, Ini Klarifikasi IPW

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
Next Post
Kasus Kematian Brigadir J, IPW Minta Tim dari Kapolri yang Tangani, Bukan Lagi Kapolres Jakarta Selatan, Kenapa?

Terkait Ferdy Sambo Cs Geng Mafia di Tubuh Polri, Ini Klarifikasi IPW

Breaking News: Irjen Pol Ferdy Sambo di Non Aktifkan Malam Ini

Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Pakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist