FusilatNews- Fakta Fakta terbaru pengakuan tersangka mantan ajudannya, Bharada E, membuat Ferdy Sambo menjadi tersangka kian dekat. Bahkan pakar hukum menilai Sambo bisa dijerat pasal berlapis. Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Ia mengatakan banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ferdy Sambo setidaknya bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, selebihnya bisa dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP, kemudian Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE (Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Chairul Huda dikutip dari Tempo.co, Selasa, 9 Agustus 2022.
Peran Ferdy Sambo dalam kasus ini diungkapkan oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu, hilangnya sejumlah bukti di rumahnya seperti CCTV, menguatkan bahwa jenderal Sambolah yang dianggap paling bertanggung jawab.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, Pasal 221 adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Kemudian, Pasal 338 menyebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 340 berisi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Choirul Huda mengatakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE juga bisa dikenakan. Pasal 46 UU ITE menyebut hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Lalu, Pasal 30 menyebut setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun.
“Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dikenakan karena illegal access terhadap handphone atau data yang ada di HP mendiang Yosua,” kata Choirul Huda.


























