Setelah kemarin, Senin 8/8/22, sejumlah petinggi POLRI, termasuk Kapolri, yang disinyalir telah melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, pada hari, Selasa 9/8/22, konsenstrasi pemeriksaan ke kediaman Irjen Sambo, yang pada berita ditulis diduga sedang menggeladah di rumah pribadinya. Hadir juga terlihat Tim kuasa hukum pihak keluarga, yaitu Arman Hanis.
Sejumlah kendaraan taktis juga, disiagakan didepan rumahnya, bahkan satu unit diparkirkan tepat didepan pintu masuk ke rumah Irjen Pol Ferdy Sambi. Sejumlah pasukan Brimod juga dengan senjata lengkap, siap siaga disekitar rumah tersebut.
Sementara laporan dari Mabes POLRI, disampaikan bahwa pada hari ini aka ada konferesi Pers dari KAPOLRI sendiri, mengenai penetapan terduga baru.
Pihak LPSK juga datang ke Mabes Polri, untuk koordinasi atas permintaan Barada E, untuk menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan saksi. Bharada E adalah saksi kunci atas meninggalnya Brigadir J. Kehadiran LPSK tersebut mengubah skenerio keterangan awal, dan merevisi, yang semula Bharada E menjelaskan telah terjadinya tembak menembak dengan Brigadir J, tetapi kemudian diralat menjadi “atas arahan atasan”. Keterangan ini, tentu saja akan didalami oleh pihak penyidik, sehingga samakin terbuka tabir yang selama ini masih diduga-duga siapa actor pelaku utamanya.
Beredar juga, kemungkinan Sambo akan menjadi terduga, yang akan disampaikan oleh KAPOLRI sebentar lagi. Fakta Fakta terbaru pengakuan tersangka mantan ajudannya, Bharada E, membuat Ferdy Sambo menjadi tersangka kian dekat. Bahkan pakar hukum menilai Sambo bisa dijerat pasal berlapis. Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Ia mengatakan banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ferdy Sambo setidaknya bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, selebihnya bisa dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP, kemudian Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE (Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Chairul Huda dikutip dari Tempo.co, Selasa, 9 Agustus 2022.























