Jakarta, Fusilatnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis bebas selebritas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito tak kunjung hadir sebagai saksi. Kok bisa?
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022), dikutip dari detik.com.
Majelis juga mengatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum. “Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Majelis Hakim.
Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah. Majelis Hakim memutuskan langsung memutus perkara ini. “Setelah Majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka Majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya.
Putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan. (F-2)
























