Jakarta -Fusilatnews -Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ferdi Sambo dalam persidangan Kamis 29/12 menunjukkan dan menyerahkan 35 bukti meringankan.
Kuasa Hukum Ferdi Sambo Febri Diansya setelah membacakan secara rinci 35 bukti meringankan itu selanjutnya menyerahkan langsung kepada maelis hakim dan d diterima oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Kamis ini.
Salinan Rincian 35 barang bukti yang diserahkan kepada Majelis hakim meliputi
- Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
- B2 foto ulang tahun di Magelang
- B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
- B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
- B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli
- B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak
- B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua
- B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga;
- B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
- B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
- B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan
- B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan
- B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020
- B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022 .
- B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan
- B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
- B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua;
- B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46
- B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;
- B20 rekaman video kediaman di Magelang
- B21 rekaman video kediaman Saguling
- B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
- B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri
- B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
- B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu
- B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri
- B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
- B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
- B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard.
- B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
- B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP
- B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
- B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
- B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022.
“Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian, kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1,” kata Febri.
























