FusilatNews– Polres Kota Serang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra. Rumah Nikita pernah digeladah aparat kepolisian, guna pengembangan kasus.
Berkas Perkaran kasus Nikita, juga telah diserahkan oleh Satreskrim kepada Kejaksaan setempat, pada hari selasa Juli 12, 22 yang lalu. Kabid Humas Polresta Serang Banten, Sito Silitonga, mengatakan, pada Juni 24 Penyidik telah memanggil Nikita, tetapi tersangka tidak hadir. Nikita dipanggil lagi penyidikan pada Rabu Juli 6, 22 yang lalu, namun, lagi-lagi mangkir, tidak memenuhi panggilan Polisi.
Sesuai dengan pasal 110 UU No 8/1981, KHUP, penyidik menuduh menurut hasil analisa dan pendapat Jaksa penuntut umum terhadap bekas MN, yang dikirim oleh penyidik tersebut.
Keterangan lain, saat rumah NM digeladah pihak kepolisian, telah disita sebuah gajet untuk dijadikan sebagai barang bukti. Nikita memang sedang tidak ada di rumah, saat itu. Dijelaskan oleh si pennggu rumah, NM sedang shooting.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani, pada tanggal 16 Mei 22, ke Polresta Serang Kota atas pencemaran nama baik lewat media sosial. Kasus ini mencuat menjadi berita heboh, ketika Nikita dijemput oleh apara kepolisian di rumahnya di Pesanggarahan Jakarta selatan, pada 15 Juni 22 yang lalu. Saat di jemput, Nikita melawan, tidak mau dijemput di malam hari, bahkan balik menuding Polresta kota serang, tidak profesional dalam menangi perkara yang melibatkan dirinya, sebagai telapor. Lebih dari itu Nikita, balik melapor ke Propam POLRI, pada 22 Juni, 2022.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News