Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Siapa tak kenal A Rafiq atau lebih populer dengan sebutan Arafiq? Kini nama baik keluarga pedangdut yang berjaya di era 1980-an itu kian tercoreng setelah anak-anaknya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/3/2026), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pejabat yang ditangkap adalah Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang kini sedang “menikmati” periode kedua masa jabatannya.
Fadia adalah putri dari mendiang pedangdut Arafiq. Bahkan mewarisi bakat ayahnya sebagai penyanyi dangdut. Entah apa kasusnya, KPK belum menjelaskan. Yang jelas, jika seorang pejabat sudah terkena OTT, maka lazimnya akan berujung pada penetapan tersangka. Dari setiap OTT sebelumnya, KPK selalu berhasil menetapkan pihak yang ditangkap sebagai tersangka.
Dus, jika benar nanti KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka, maka ini adalah yang kedua anak-anak Arafiq diduga terlibat korupsi.
Sebelumnya, anak laki-laki Arafiq, atau kakak kandung Fadia, yakni Fahd El Fouz, juga terlibat dalam korupsi. Bahkan sampai dua kali masuk penjara. Kakak-adik itu sama-sama politikus Partai Golkar. Habis Fahd, terbitlah Fadia.
Ya, Fahd pernah dua kali masuk penjara. Dua-duanya karena kasus korupsi. Pertama, kasus suap kepada anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh. Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini ditahan sejak 27 Juli 2012.
Setelah bebas dari penjara, Fahd kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur’an di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar.
Niat dan Kesempatan
Mengapa anak-anak Arafiq diduga terlibat korupsi?
Dalam urusan uang, mental semua orang relatif sama. Lihat saja kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim.
Korupsi juga tidak terkait dengan agama. Siapa pun dengan agama apa pun berpotensi melakukan korupsi.
Lihat saja kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur’an, korupsi pembangunan masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya.
Voltaire (1694-1778), filsuf asal Prancis, pernah berkata, “Dalam urusan uang, semua manusia agamanya sama.”
Apalagi bagi mereka yang punya kekuasaan. Kata Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.”
Ada dua pemicu korupsi: niat dan kesempatan. Sebagai pejabat, Fadia jelas punya banyak kesempatan. Namun, jika dia tak punya niat, niscaya “tak jadi itu barang”.
Kesempatan korupsi bisa dieliminasi dengan regulasi yang ketat. Akan tetapi, seketat apa pun sebuah regulasi, selalu ada celah untuk mengakalinya. Ini terkait dengan niat.
Adapun niat ada di dalam hati. Hanya Fadia dan Tuhan-nya yang tahu. Niat korupsi bisa dikendalikan dengan akhlak atau moralitas, dan akhlak bisa dipupuk dengan nilai-nilai agama dan pembentukan karakter (character building).
Ada dua motif korupsi: kebutuhan, atau corruption by need, dan keserakahan, atau corruption by greed.
Rata-rata, kasus korupsi di Indonesia motifnya adalah keserakahan. Lihat saja para koruptor. Mereka kebanyakan adalah orang-orang yang sudah kaya.
Ada dua tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni, deterrent effect atau menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi, dan shock therapy atau menciptakan terapi kejut bagi calon pelaku korupsi.
Sayangnya, dua tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ini gagal diwujudkan. Mengapa? Sebab rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia relatif rendah, yakni 3,5 tahun. Sebab itu, aparat penegak hukum seperti KPK, polisi, jaksa dan hakim gagal menciptakan deterrent effect dan shock therapy.
Pemerintah juga permisif terhadap korupsi. Buktinya, mereka yang pernah terlibat korupsi ada yang diberikan jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara (BUMN).
Lihat saja Fahd El Fouz yang dua kali masuk penjara karena kasus korupsi. Vonis yang pertama tak membuat dia jera.
Lihat pula Fadia Arafiq. Jika nanti dia ditetapkan KPK sebagai tersangka, berarti perempuan cantik yang juga berlatar sebagai penyanyi dangdut ini tidak berkaca pada kasus kakaknya. Dia tak merasa kena shock therapy. Itulah!


























