FusilatNews- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari kursi Sekda Provinsi DKI disorot banyak kalangan. Pencopotan tersebut dinilai menyalahi aturan. Hal itu diungkap Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPD Demokrat DKI Jakarta Taufik Rendusara, Ia berpendapat, sikap Heru mengganti Marullah Matalli dengan Uus Uswanto harus dipertanyakan apakah sudah sesuai aturan.
Pria yang kerap disapa To’pe itu, meminta anggota DPRD sebagai wakil rakyat Jakarta untuk mempertanyakan apakah pemecatan sekda sesuai regulasi yang ada. Bagi To’pe, sesuai aturan Heru tidak boleh mengganti Sekda tanpa izin Mendagri dan diteruskan ke Presiden.
“Gubernur giveaway harusnya dipertanyakan oleh anggota dprd sbg wakil rakyat jakarta, apakah pemecatan sekda sesuai reguler yg ada? Karena sesuai aturan dia gak boleh ganti sekda tanpa izin mendagri cc presiden. Kalau tidak ada, maka Heru layak dimakzulkan oleh DPRD” ungkap Taufik melalui laman Twitter pribadinya, Minggu (4/12).
Jika tidak kantongi izin, Taufik menegaskan bahwa Heru bisa dimakzulkan.
“Dia bisa dianggap langgar aturan. Itu yang harus dikejar supaya bisa kelihatan siapa dan apa yang melatar belakangi pencopotan Marullah,” lanjutnya
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekda DKI kemudian dilantik sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News





















