• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

NKRI Diamandemen Jadi NRI: MPR Melampaui Kewenangan?

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
April 5, 2025
in Feature, Politik
0
NKRI Diamandemen Jadi NRI: MPR Melampaui Kewenangan?
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) boleh menghapus kata “Kesatuan” dari nama resmi negara? Apakah mereka berwenang mengubah bentuk negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi sekadar Negara Republik Indonesia (NRI)? Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan mengingat amandemen konstitusi yang dilakukan selama era reformasi tak hanya menyentuh pasal-pasal, tapi juga, secara diam-diam, menggeser ruh konstitusi.

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia berdiri sebagai NKRI. Bentuk negara ini kemudian ditegaskan kembali dalam sejarah melalui Mosi Integral Natsir pada tahun 1950, yang menjadi tonggak penting dalam menyatukan kembali negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi satu kesatuan utuh: Indonesia.

Namun, empat kali amandemen UUD 1945 yang berlangsung dari 1999 hingga 2002 telah mengubah banyak hal. Salah satunya adalah hilangnya istilah “Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam penyebutan resmi, yang kemudian bergeser menjadi “Negara Republik Indonesia”. Sekilas, ini tampak sebagai perubahan redaksional. Tapi di balik itu, ada implikasi ideologis yang dalam.

Menghilangkan Ruh Kesatuan

Kata “Kesatuan” bukan sekadar pemanis. Ia adalah penanda filosofis. Dalam konteks bangsa yang terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku seperti Indonesia, kesatuan adalah nilai utama. Ia bukan hanya menyatukan wilayah, tapi juga menyatukan perasaan, cita-cita, dan identitas.

Menghapus kata “Kesatuan” dari nama negara berarti mengikis makna mendalam itu. Dalam jangka panjang, ini bisa menggeser orientasi negara dari semangat kolektif menjadi individualistik. Kita tak lagi melihat bangsa ini sebagai satu keluarga besar, tapi sebagai kumpulan individu dengan kepentingan masing-masing. Di sinilah letak bahayanya.

Amandemen atau Malpraktik?

Memang benar, Pasal 37 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk melakukan perubahan terhadap UUD. Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah kewenangan itu mencakup mengubah atau bahkan meniadakan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945? Apakah MPR bisa menyentuh fondasi seperti Pancasila, bentuk negara, atau kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?

Jika jawabannya tidak, maka yang terjadi selama proses amandemen itu patut disebut sebagai malpraktik konstitusional. Sebab, yang diubah bukan lagi pasal-pasal teknis, tetapi semangat dan identitas bangsa.

Akankah Kita Kehilangan Arah?

Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab terbesar ada di tangan para elit politik. Mereka harus sadar bahwa perubahan-perubahan yang terlihat teknis, bisa berdampak strategis pada arah bangsa. Menghapus kesatuan dari nama negara bisa menjadi simbol dari menghilangnya semangat gotong royong, toleransi, dan persatuan—nilai-nilai utama yang membuat Indonesia tetap kokoh.

Tanpa kesadaran ini, kita bisa kehilangan arah. Indonesia tetap ada di peta, tapi kehilangan jiwanya.

Penutup

Sudah saatnya publik dan para pemimpin bangsa menengok kembali jati diri konstitusional kita. Amandemen harus ditempatkan dalam kerangka menjaga cita-cita bangsa, bukan merusaknya secara diam-diam.

Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah cermin jiwa bangsa. Jika jiwanya hilang, maka tubuhnya pun tinggal menunggu waktu.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KRISIS PANGAN & DAMPAKNYA TERHADAP KETAHANAN NASIONAL

Next Post

Kritik Adalah Nutrisi Akal, Bukan Ledakan Emosi

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Kritik Adalah Nutrisi Akal, Bukan Ledakan Emosi

Kritik Adalah Nutrisi Akal, Bukan Ledakan Emosi

Membangun Budaya Percakapan Publik yang Kritis

Imajinasi: Bara Tuhan yang Ditakuti Dunia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...