Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) boleh menghapus kata “Kesatuan” dari nama resmi negara? Apakah mereka berwenang mengubah bentuk negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi sekadar Negara Republik Indonesia (NRI)? Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan mengingat amandemen konstitusi yang dilakukan selama era reformasi tak hanya menyentuh pasal-pasal, tapi juga, secara diam-diam, menggeser ruh konstitusi.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia berdiri sebagai NKRI. Bentuk negara ini kemudian ditegaskan kembali dalam sejarah melalui Mosi Integral Natsir pada tahun 1950, yang menjadi tonggak penting dalam menyatukan kembali negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi satu kesatuan utuh: Indonesia.
Namun, empat kali amandemen UUD 1945 yang berlangsung dari 1999 hingga 2002 telah mengubah banyak hal. Salah satunya adalah hilangnya istilah “Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam penyebutan resmi, yang kemudian bergeser menjadi “Negara Republik Indonesia”. Sekilas, ini tampak sebagai perubahan redaksional. Tapi di balik itu, ada implikasi ideologis yang dalam.
Menghilangkan Ruh Kesatuan
Kata “Kesatuan” bukan sekadar pemanis. Ia adalah penanda filosofis. Dalam konteks bangsa yang terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku seperti Indonesia, kesatuan adalah nilai utama. Ia bukan hanya menyatukan wilayah, tapi juga menyatukan perasaan, cita-cita, dan identitas.
Menghapus kata “Kesatuan” dari nama negara berarti mengikis makna mendalam itu. Dalam jangka panjang, ini bisa menggeser orientasi negara dari semangat kolektif menjadi individualistik. Kita tak lagi melihat bangsa ini sebagai satu keluarga besar, tapi sebagai kumpulan individu dengan kepentingan masing-masing. Di sinilah letak bahayanya.
Amandemen atau Malpraktik?
Memang benar, Pasal 37 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk melakukan perubahan terhadap UUD. Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah kewenangan itu mencakup mengubah atau bahkan meniadakan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945? Apakah MPR bisa menyentuh fondasi seperti Pancasila, bentuk negara, atau kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?
Jika jawabannya tidak, maka yang terjadi selama proses amandemen itu patut disebut sebagai malpraktik konstitusional. Sebab, yang diubah bukan lagi pasal-pasal teknis, tetapi semangat dan identitas bangsa.
Akankah Kita Kehilangan Arah?
Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab terbesar ada di tangan para elit politik. Mereka harus sadar bahwa perubahan-perubahan yang terlihat teknis, bisa berdampak strategis pada arah bangsa. Menghapus kesatuan dari nama negara bisa menjadi simbol dari menghilangnya semangat gotong royong, toleransi, dan persatuan—nilai-nilai utama yang membuat Indonesia tetap kokoh.
Tanpa kesadaran ini, kita bisa kehilangan arah. Indonesia tetap ada di peta, tapi kehilangan jiwanya.
Penutup
Sudah saatnya publik dan para pemimpin bangsa menengok kembali jati diri konstitusional kita. Amandemen harus ditempatkan dalam kerangka menjaga cita-cita bangsa, bukan merusaknya secara diam-diam.
Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah cermin jiwa bangsa. Jika jiwanya hilang, maka tubuhnya pun tinggal menunggu waktu.





















