Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

NKRI HARGA MATI!, Adalah narasi yang didengungkan di daun telinga masyarakat sipil Indonesia mendekati sepuluh tahun rezim Jokowi.
Narasi tersebut seolah-olah menunjukkan kecintaan yang luar biasa terhadap negara, bahkan siapapun yang dianggap berbeda, akan merusak konsep negara Pancasila, kelompok masyarakat PROJO (Pro Jokowi) akan melawannya hingga rela mati.
NKRI harga mati adalah doktrin militer (militer dalam hal ini terdiri dari TNI & BRIMOB), mereka sejak masuk kesatuan dilatih dan diberikan doktrin rela mati demi mempertahankan wilayah.
Hal tersebut diatas secara tegas tertuang dalam undang-undang militer, disalah satu pasalnya menegaskan “TNI berada pada garis terdepan dalam mempertahankan wilayah kesatuan NKRI, rela mati”.
Kepolisian, khususnya Brimob (Brimob adalah konsep militer yang ada dikepolisian) berdasarkan UU Kepolisian dalam hal ini sebagai pembantu tugas dari Militer.
Brimob secara konsep kepolisian yaitu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, dan bertolak belakang, walaupun konsep ini merujuk AS.
Tugas Brimob semakin ambigu dalam masyarakat demokratis paska Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Presiden, dimana tugas Brimob dijadikan sebagai pelayanan masyarakat (Militer dalam Kepolisian sebagai pelayan masyarakat, tak berbeda dengan orde baru).
Kembali ke NKRI, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, NKRI adalah doktrin Militer, bukan sipil. Masyarakat sipil tidak mungkin pergi berperang melawan OPM di Papua.
Berbeda dengan pra dan paska awal kemerdekaan, masyarakat sipil terlibat dalam perang, sekecil-kecilnya membantu Militer dalam berperang dalam hal memberikan makanan bagi militer, atau menyamar sebagai seseorang pedagang namun menyembunyikan senjata.
Dengan model diatas, maka lahirlah dogma militer yang menyebutkan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Dengan perkembangan zaman dogma tersebut seharusnya dirubah, “dari negara untuk perlindungan negara” (Negara adalah rakyat).
POLITIK IDENTITAS
Kelompok Islam umumnya paling keras dalam mengkritisi kekuasaan, selain dari golongan terbesar. Adalah kewajiban bagi Islam yang memahami untuk berbicara tegas tentang ketidakadilan yang terjadi (Ar-Rahman dan banyak ayat lain).
Hal ini menjadi kekhawatiran bagi rezim, bila masyarakat Islam menyadari maka kekuasaan tak mampu berlaku tidak adil. Selain itu, agama adalah hal yang paling sensitive bila rezim salah dalam berbicara (Ahok Contohnya).
Maka startegi pertama bagaimana cara agar masyarakat Islam harus terpecah belah. Pertama-tama maka larangan tentang politik identitas. Ini adalah bentuk lain bahwa agama islam terlarangan bicara kekuasaan yang buruk dimesjid masjid.
Indonesia secara geografisnya saja sudah identitas, dari Borneo, Papua, Sumatera, Jawa dan lainnya.
Van Volen Hoven dalam buku “Adat Recht” mengatakan : “….Indonesia geographically identity, not politically”. Tulisan ini juga di terjemahkan dan ditulis ulang kedalam Bahasa Inggris oleh dua Professor sosiologis Arthur Schiller & Adamson Heoebel “Adat Law in Indonesia”.
Identitas yang melekat bahkan secara geografis, maka mustahil untuk melepaskan agama dalam politik. Namun, Jokowi tak memahami, dia bahkan berkata, “agama jangan dicampurkan dengan politik”.
Jokowi secara tidak langsung ingin mengatakan Islam jangan ikutan didalam politik. Orang yang beragama islam dan ber KTP islam dipersilahkan ikut namun prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan islam harus ditinggalkan.
Politik identitas tidak bermasalah, yang bermasalah dan terlarang adalah POLITIK PEMALSUAN IDENTITAS. Berpura-pura merakyat, berpura-pura islami namun penipu, ingkar janji, dan dzalim terhadap rakyat.
Jokowi tidak memahami bahwa Indonesia negara agamis, bukan negara agama. Hubungan negara dengan agama adalah satu kesatuan, agama dan negara melekat tak terpisahkan. Dari Pembukaan, UUD-NRI 1945, bahkan UU lain dibawah UUD-NRI menunjukkan hal tersebut.
Jokowi dalam sumpah yang diatur di UUD-NRI 1945 merujuk pada agama, bila Jokowi tidak ingin agama ikut campur dengan Politik maka sumpah tersebut atas nama apa? Setan atau Tuhan?.
TOLERANSI
Toleransi, secara etimologi dan terminologi lahir dari dua dasar kata “tolerantia” dan “tolerare”. “Tolerantia” dalam Bahasa latin artinya menerima sedangkan “tolerare” artinya menyerang (C. van HAGEN, 1682).
Setiap orang harus menjaga dan berhati-hati dalam bersikap disetiap kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan lingkungan bertetangga, bila seseorang memelihara hewan peliharaan seperti anjing, maka memungkinkah tetangga yang lain dapat memelihara kerbau atau sapi?
Kotoran hewan tersebut atau suara anjing yang akan menggonggong akan mengganggu masyarakat lainnya.
Bila, pemelihara tidak memperhatikan dan tidak berhati-hati kenyamanan tetangga dalam kehidupan kompleks perumahan, yang awalnya tetangga menerima “tolerantia” maka kedepan hari tetangga lain akan mengeluh dan menyerang “tolerare” tetangga yang pelihara hewan tersebut.
Atau contoh lain, bila seseorang yang bertetangga menyalakan music dengan keras tanpa mengenal waktu, maka hal yang sama akan terjadi, layaknya penjabaran diatas.
Pemikir konsep negara hukum dari Jerman yang mengemukakan tentang “rechtstaat” yaitu Julius Stahl mengatakan, “toleransi bahkan digunakan oleh mereka yang pada dasarnya tidak percaya dengan agamanya sendiri” (Friedrich Julius Stahl,1855).
DAMPAK DOKTRIN MILITER BILA DIHEMBUSKAN KEDALAM MASYARAKAT SIPIL
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan secara fundamental tentang KONSEP NEGARA DAN ARTI WARGA NEGARA, baca (https://fusilatnews.com/konsep-negara-arti-warga-negara/)
Ketika secara sengaja doktrin yang diterangkan diatas terus menerus di hembuskan oleh Presiden dan pejabat-pejabat lain, maka dampaknya masyarakat saling klaim bahwa mereka yang paling Pancasilais, sebab mereka berada dibarisan kekuasaan.
Setiap orang dan kelompok akan merasa hal yang sama, antara budaya dan agama secara otomatis akan berbenturan. Demikian juga antara agama yang satu dengan yang lain.
Dalam facies theory dua nilai yang sama yaitu, antara agama dan budaya adalah dua konsep yang memiliki nilai-nilai yang sama dalam kehidupan bernegara, yang dimana kedua hal tersebut terlarang untuk dibenturkan sebab rentan akan pertikaian.
Oleh sebab itu, sejalan dengan pidato Ir. Soekarno saat menjabarkan konsep negara di PBB. Ir. Soekarno menyebutkan sila-sila dalam Pancasila tidak menggunakan kata 1 (satu), 2, (dua) dan seterusnya. Melainkan, Ir. Soekarno menggunakan kata PERTAMA, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya hingga KELIMA.
Ir. Soekarno menyadari bahwa dalam kehidupan masyarakat majemuk sangat memungkinkan diantara sila-sila tersebut memiliki nilai-nilai yang sama danterlarang untuk dibenturkan.
Apabila terdapat nilai-nilai yang sama pada Pancasila dalam kehidupan bernegara, maka sila pertama yang harus menjadi acuan utama.
Ir. Soekarno sendiri mengartikan kata bangsa adalah bahwa masa lalu mereka mengalami pengalaman yang sama, masa kini dan masa yang akan datang harus terus menerus bersama menyaurakan haknya (rakyat sebagai oposisi yang seutuhnya), dan pandangan tersebut sejalan dengan arti warga negara (Soekarno mengutip dari tiga pemikir Prancis dan Jerman, khususnya pemikir Jerman Otto Beuer).
PROYEK RADIKALISME REZIM JOKOWI
Pada Agustus 8 dan 9 2022, Elizabeth Rosenberg Assistant Secretary untuk KeuanganTerorisme dan Keuangan Kejahatan, baca (https://home.treasury.gov/news/press-releases/jy0917) mengunjungi Mentri Keuangan dan Luhut Binsar Panjaitan Mekomarves.
Indonesia diminta untuk melakukan peminjaman uang keluar negri dalam hal untuk penanganan Terorisme dan Kejahatan masa depan. Sebulan kemudian Boy Rafly amar melakukan hal tersebut, akan tetapi ditolak oleh DPRRI.
Dapatkah dibayangkan, persoalan terorisme dan kejahatan menjadi sumber proyek utang di negara ini. Tak heran bila selama ini isu terorisme menjadi perdebatan publik, bagaimana mungkin seseorang dituduh teroris dan radikalis dengan dasar yang tak masuk akal seperti tertuduh memiliki buku-buku tentang jihad islam.
Kenapa Amerika yang menentukan bahwa Indonesia butuh uang dalam menentukan terorisme dan kejahatan masa depan.
























