Dalam surat yang diajukan pada 25 Agustus 2023 itu, dikatakan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Jakarta – Fusilatnews – Mendengar kabar dugaan Pimpinan KPK melakukan pemerasan dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, merasa terkejut dan mendesak pengusutan setuntas mungkinas.
Menurut Novel sudah sering mendengar informasi soal perbuatan miring para pimpinan KPK saat ini. sedangkan untuk kasus terbaru ini jika benar, benar-benar kelewat batas.
“Kalau hal ini benar tentu saya sangat terkejut, walaupun saya sering mendapat informasi tentang Pimpinan KPK yang berbuat korupsi, tapi kali ini benar-benar parah,” kata Novel Kamis, 5 Oktober 2023.
Novel mengaku belum pernah menemukan situasi seperti itu di KPK. Menurutnya, perbuatan itu terlampau nekat dilakukan di lingkungan KPK.
“Baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini. Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti,” ujar pria yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Antikorupsi di Polri, itu.
“Ini harus dipastikan, diusut tuntas. Ini pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK,” kata Novel.
Novel mendesak agar kasus ini langsung ditangani secara hukum,tidak perlu melalui jalur kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena, selama ini, Novel menilai Dewas KPK justru tak bertaji saat menangani kasus dugaan etik para pimpinan lembaga anti rasuah“Dewas tidak perlu dibahas lagi, sudah terlalu sering menutupi atau membela Pimpinan KPK,” ujarnya.sedangkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media.
“Saya baru baca dari media. Belum ada laporan ke Dewas terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK,” kata dia.
Laporan pemerasan di Polda Metro JayaKabar pemerasan oleh Pimpinan KPK ini muncul setelah beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam surat yang diajukan pada 25 Agustus 2023 itu, dikatakan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Syahrul Yasin Limpo sedang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Status Syahrul sebagai tersangka memang belum diumumkan oleh KPK, namun telah dipastikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Istana Negara Rabu kemarin, 4 Oktober 2023




















