• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

OKNUM PEJABAT BEI & OJK ABAI DALAM PENGAWASAN DAN PENINDAKAN PELAKU PASAR MODAL YANG CULAS

fusilat by fusilat
February 12, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 13 Februari 2026

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Sejak Bursa Efek Indonesia kembali diaktifkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1977, praktik goreng-menggoreng saham dan perdagangan orang dalam (insider trading) bukanlah fenomena baru. Kejahatan pasar modal ini telah berulang kali terjadi, hanya saja sebagian ditutup-tutupi, sementara sebagian lain terlanjur terungkap ke ruang publik.

Sejumlah kasus besar yang pernah mencuat antara lain melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), dan yang terbaru PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta PT Fortune Indonesia Tbk (FORU). Kasus-kasus terakhir bahkan berdampak serius hingga memicu mundurnya Direktur Bursa Efek Indonesia dan empat pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertanyaannya, mengapa praktik insider trading dan manipulasi saham terus berulang, padahal kerangka hukum pasar modal Indonesia sejatinya sudah cukup memadai?

Memang harus diakui, regulasi kita belum setara dengan Securities Exchange Act di Amerika Serikat. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sesungguhnya telah menyediakan payung hukum yang kuat untuk melindungi investor dari praktik culas oknum emiten maupun perusahaan publik.

UUPM secara tegas mengatur larangan insider trading.
Pasal 95 melarang setiap orang dalam emiten atau perusahaan publik yang memiliki informasi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan efek terkait.
Pasal 96 melarang orang dalam mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi atau memberikan informasi orang dalam yang dapat digunakan untuk transaksi.
Pasal 97 dan Pasal 98 memperluas larangan tersebut kepada pihak yang memperoleh informasi orang dalam secara melawan hukum maupun perusahaan efek yang menyalahgunakan informasi tersebut.

Larangan-larangan tersebut diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 104 UUPM, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, OJK juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Namun, ironisnya, penegakan hukum pasar modal lebih sering berhenti pada sanksi administratif, sementara penindakan pidana nyaris menjadi pengecualian. Akibatnya, pelaku tidak merasakan efek jera, dan kejahatan yang sama terus berulang dengan pola yang relatif serupa.

Padahal, goreng saham dan insider trading adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan investor domestik maupun asing serta mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pasar modal.

Dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020, OJK sebenarnya telah memperkenalkan mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement).
Pasal 2 ayat (1) memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengenakan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Pasal 3 menegaskan bahwa disgorgement dikenakan bersamaan dengan sanksi administratif.
Pasal 4 mewajibkan pembayaran disgorgement paling lambat 30 hari setelah penetapan.
Pasal 8 memberikan kewenangan kepada OJK untuk memblokir rekening efek atau aset pelaku.
Pasal 9 membuka jalan bagi gugatan perdata, kepailitan, hingga penyidikan pidana jika kewajiban tidak dipenuhi.
Pasal 17 huruf e menegaskan bahwa penghitungan disgorgement didasarkan pada kerugian riil investor.

Namun, hingga hari ini belum tampak adanya deterrence effect yang nyata. Fakta bahwa praktik goreng saham dan insider trading terus berulang membuktikan bahwa sanksi yang dijatuhkan masih dianggap sebagai “biaya bisnis”, bukan hukuman yang menakutkan.

Padahal tujuan disgorgement seharusnya bersifat remedial sekaligus korektif, yakni memastikan pelaku tidak menikmati keuntungan ilegal dan memberikan kompensasi kepada investor melalui Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP), yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Oleh karena itu, penambahan dan penajaman norma hukum merupakan keniscayaan. Sudah saatnya regulasi mengatur bahwa pelaku kejahatan pasar modal wajib mengembalikan keuntungan tidak sah sekurang-kurangnya tiga kali lipat dari kerugian investor, disertai pencabutan izin usaha perusahaan sekuritas, larangan seumur hidup melakukan transaksi di bursa, serta larangan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka maupun afiliasinya.

Langkah-langkah ekstrem tersebut diperlukan sebagai shock therapy, agar siapa pun yang berniat berlaku culas di pasar modal memahami bahwa risikonya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.

Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan, kepercayaan investor dapat dipulihkan, dan pasar modal Indonesia benar-benar menjadi sarana investasi yang sehat, transparan, serta berintegritas.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecil Itu Fatal (Detail yang Mengangkat atau Menjatuhkan Amal)

Next Post

Dusta Angka Konsumsi: Membongkar Klaim 19.000 Sapi per Hari

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Dusta Angka Konsumsi: Membongkar Klaim 19.000 Sapi per Hari

Dusta Angka Konsumsi: Membongkar Klaim 19.000 Sapi per Hari

Menggugat Penguasa, Menabrak Tembok Kekuasaan Citizen Lawsuit vs Onrechtmatige Overheidsdaad: Dua Gugatan, Satu Nasib—Ditolak Negara

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...