Jakarta, 13 Februari 2026
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Sejak Bursa Efek Indonesia kembali diaktifkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1977, praktik goreng-menggoreng saham dan perdagangan orang dalam (insider trading) bukanlah fenomena baru. Kejahatan pasar modal ini telah berulang kali terjadi, hanya saja sebagian ditutup-tutupi, sementara sebagian lain terlanjur terungkap ke ruang publik.
Sejumlah kasus besar yang pernah mencuat antara lain melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), dan yang terbaru PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta PT Fortune Indonesia Tbk (FORU). Kasus-kasus terakhir bahkan berdampak serius hingga memicu mundurnya Direktur Bursa Efek Indonesia dan empat pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertanyaannya, mengapa praktik insider trading dan manipulasi saham terus berulang, padahal kerangka hukum pasar modal Indonesia sejatinya sudah cukup memadai?
Memang harus diakui, regulasi kita belum setara dengan Securities Exchange Act di Amerika Serikat. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sesungguhnya telah menyediakan payung hukum yang kuat untuk melindungi investor dari praktik culas oknum emiten maupun perusahaan publik.
UUPM secara tegas mengatur larangan insider trading.
Pasal 95 melarang setiap orang dalam emiten atau perusahaan publik yang memiliki informasi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan efek terkait.
Pasal 96 melarang orang dalam mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi atau memberikan informasi orang dalam yang dapat digunakan untuk transaksi.
Pasal 97 dan Pasal 98 memperluas larangan tersebut kepada pihak yang memperoleh informasi orang dalam secara melawan hukum maupun perusahaan efek yang menyalahgunakan informasi tersebut.
Larangan-larangan tersebut diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 104 UUPM, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, OJK juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Namun, ironisnya, penegakan hukum pasar modal lebih sering berhenti pada sanksi administratif, sementara penindakan pidana nyaris menjadi pengecualian. Akibatnya, pelaku tidak merasakan efek jera, dan kejahatan yang sama terus berulang dengan pola yang relatif serupa.
Padahal, goreng saham dan insider trading adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan investor domestik maupun asing serta mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pasar modal.
Dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020, OJK sebenarnya telah memperkenalkan mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement).
Pasal 2 ayat (1) memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengenakan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Pasal 3 menegaskan bahwa disgorgement dikenakan bersamaan dengan sanksi administratif.
Pasal 4 mewajibkan pembayaran disgorgement paling lambat 30 hari setelah penetapan.
Pasal 8 memberikan kewenangan kepada OJK untuk memblokir rekening efek atau aset pelaku.
Pasal 9 membuka jalan bagi gugatan perdata, kepailitan, hingga penyidikan pidana jika kewajiban tidak dipenuhi.
Pasal 17 huruf e menegaskan bahwa penghitungan disgorgement didasarkan pada kerugian riil investor.
Namun, hingga hari ini belum tampak adanya deterrence effect yang nyata. Fakta bahwa praktik goreng saham dan insider trading terus berulang membuktikan bahwa sanksi yang dijatuhkan masih dianggap sebagai “biaya bisnis”, bukan hukuman yang menakutkan.
Padahal tujuan disgorgement seharusnya bersifat remedial sekaligus korektif, yakni memastikan pelaku tidak menikmati keuntungan ilegal dan memberikan kompensasi kepada investor melalui Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP), yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.
Oleh karena itu, penambahan dan penajaman norma hukum merupakan keniscayaan. Sudah saatnya regulasi mengatur bahwa pelaku kejahatan pasar modal wajib mengembalikan keuntungan tidak sah sekurang-kurangnya tiga kali lipat dari kerugian investor, disertai pencabutan izin usaha perusahaan sekuritas, larangan seumur hidup melakukan transaksi di bursa, serta larangan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka maupun afiliasinya.
Langkah-langkah ekstrem tersebut diperlukan sebagai shock therapy, agar siapa pun yang berniat berlaku culas di pasar modal memahami bahwa risikonya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan, kepercayaan investor dapat dipulihkan, dan pasar modal Indonesia benar-benar menjadi sarana investasi yang sehat, transparan, serta berintegritas.
Jakarta, 13 Februari 2026






















