Oleh: Entang Sastraatmadja-Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Walaupun panen raya padi musim tanam Oktober–Maret 2025 masih berlangsung, gelagat serapan gabah/beras yang luar biasa oleh Perum Bulog sudah terlihat nyata. Prediksi Badan Pusat Statistik (BPS) bukan lagi sekadar proyeksi, melainkan telah menjelma menjadi fakta di lapangan. Penugasan pemerintah kepada Bulog untuk menyerap Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak-banyaknya, dijawab dengan sigap dan agresif.
Namun, di balik euforia serapan ini, benih persoalan mulai tumbuh. Apakah kesiapan infrastruktur dan sistem tata kelola kita mampu mengikuti derasnya aliran gabah yang masuk?
Tentang GKP dan GKG
GKP adalah gabah hasil panen yang telah dikeringkan hingga kadar airnya berkisar 20–25%. Sementara Gabah Kering Giling (GKG) lebih lanjut dikeringkan hingga kadar airnya turun ke sekitar 14%, menjadikannya bahan ideal untuk penggilingan. Kedua jenis gabah ini selama ini menjadi rujukan dalam penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Namun kini, hadir Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 yang menghapus ketentuan kadar air dan kadar hampa dalam pembelian gabah. Siapa pun petaninya, seperti apa pun kualitas gabahnya, Bulog dan offtaker wajib membeli dengan harga tunggal: Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini tentu disambut suka cita oleh para petani. Tak ada lagi repot-repot menjemur atau menyortir gabah sesuai standar. Tak ada lagi kekhawatiran harga anjlok saat panen raya. Pemerintah seolah hadir membentengi petani dari jerat para tengkulak dan spekulan harga.
Namun apakah semua ini tanpa konsekuensi?
Antara Kebijakan Populis dan Kesiapan Teknis
Dari kaca mata sosial-ekonomi, kebijakan ini memang terkesan pro-rakyat. Tapi dari sisi hilir, justru muncul pertanyaan mendesak: siapkah Perum Bulog mengelola gabah dalam jumlah besar tanpa standar kualitas minimum?
Berlimpahnya serapan berarti bertumpuknya gabah dalam sistem logistik Bulog. Apakah gudang-gudang Bulog cukup menampung semuanya? Bagaimana kondisi infrastruktur penyimpanan saat ini—apakah terjaga, terpelihara, dan siap menampung gabah berkualitas “apa adanya”? Dan bagaimana pula kesiapan SDM-nya? Apakah jumlah dan keahlian mereka cukup untuk menangani lonjakan pasokan?
Jika tidak diantisipasi dengan perencanaan matang, justru kita sedang menanam bom waktu pangan: kelebihan stok, menurunnya kualitas beras, membengkaknya biaya penyimpanan dan distribusi, hingga potensi kerugian negara akibat gabah yang membusuk atau rusak karena penanganan yang tidak optimal.
Paradoks Keberlimpahan
Menteri Pertanian menyebut cadangan beras pemerintah akan mencapai 3,3 juta ton mulai Mei 2025. Bahkan Kepala Badan Pangan Nasional optimistis tahun ini akan terjadi surplus beras hingga 5 juta ton. Ini tentu menggembirakan, tapi di balik angka-angka itu, ada fakta yang tak boleh diabaikan: mayoritas gabah yang terserap belum tentu layak giling, apalagi layak konsumsi jangka panjang.
Dengan tidak adanya syarat kadar air dan kadar hampa, gabah yang dibeli bisa masuk kategori “gabah basah dan kotor”, yang akan memengaruhi kualitas beras dan mempercepat kerusakan saat disimpan.
Sukses penyerapan seharusnya dibarengi dengan sukses penyimpanan. Tanpa itu, kelebihan pasokan hanya akan menjadi bencana logistik dan kerugian ekonomi.
Penutup: Antisipasi, Bukan Euforia
Di atas kertas, serapan gabah tinggi adalah keberhasilan. Namun, tanpa kesiapan tata kelola penyimpanan dan distribusi, keberhasilan itu bisa berbalik menjadi beban. Jangan sampai panen raya yang seharusnya membawa berkah justru berubah menjadi ironi pangan: lumbung penuh tapi kualitas bobrok.
Pemerintah dan Perum Bulog harus bersiap. Sebab rakyat tak butuh sekadar simbol keberhasilan, melainkan jaminan bahwa beras di atas meja makan tetap berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan.
























