Fusilatnews – Ada perkara yang sejak awal tidak pernah benar-benar sederhana. Tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah salah satunya. Bukan semata soal keabsahan selembar dokumen akademik, melainkan tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana kritik diperlakukan di negeri yang mengaku demokratis.
Senin, 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus. Undangan telah dilayangkan. Kuasa hukum Jokowi memastikan kehadiran. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo—figur publik yang selama ini dikenal vokal, kontroversial, sekaligus simbol oposisi naratif terhadap Jokowi.
Di titik ini, perkara hukum berubah menjadi panggung politik.
Negara Hadir, Tapi Untuk Siapa?
Gelar perkara khusus ini bukan prosedur biasa. Ia dihadiri Irwasum, Propam, Divkum, Kompolnas, hingga Ombudsman. Lengkap. Terlalu lengkap, bahkan, untuk sekadar perkara pidana yang berangkat dari aduan pencemaran nama baik.
Pertanyaannya sederhana tapi menggigit: apakah kelengkapan institusi ini mencerminkan keseriusan menegakkan hukum, atau justru menunjukkan betapa besar energi negara dikerahkan ketika yang mengadu adalah mantan presiden?
Bandingkan dengan ribuan laporan masyarakat kecil yang kerap mentok di meja SPKT. Tidak ada Irwasum. Tidak ada Kompolnas. Tidak ada gelar perkara khusus. Negara sering absen ketika yang mengetuk pintu adalah warga biasa.
Dalam kasus ini, negara hadir secara total. Dan kehadiran yang terlalu total justru memancing kecurigaan publik.
Jokowi: Dari Simbol Kesederhanaan ke Subjek Perlindungan Kekuasaan
Jokowi pernah dibangun sebagai simbol kesederhanaan, anti-elit, dan dekat dengan rakyat. Namun dalam perkara ijazah ini, wajah yang muncul justru sebaliknya: wajah kekuasaan yang tidak ingin disentuh, apalagi dipertanyakan.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan gelar perkara tidak untuk membahas pembelaan tersangka. Pernyataan ini sah secara prosedural, tetapi problematik secara etik. Sebab sejak awal, perkara ini lahir dari pertanyaan publik, bukan dari tindak pidana berdarah.
Jika ijazah itu asli dan tak terbantahkan, mengapa negara tidak memilih jalur paling sederhana: membuka dokumen, mengakhiri polemik, dan membiarkan publik menilai?
Mengapa yang terjadi justru kriminalisasi berlapis dengan pasal-pasal berat—dari KUHP hingga UU ITE?
Roy Suryo dan Kritik yang Dipidana
Roy Suryo bukan tokoh suci. Ia penuh kontroversi. Namun dalam demokrasi, kontroversi bukan kejahatan. Ia menjadi problem ketika kritik—bahkan yang keliru sekalipun—dibalas dengan pidana, bukan dengan klarifikasi terbuka.
Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka mengirim pesan yang dingin: bertanyalah tentang penguasa, dan bersiaplah berhadapan dengan negara.
Klaster demi klaster, pasal demi pasal disusun rapi. Seolah hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan instrumen disiplin politik.
Persidangan atau Penghakiman?
Kuasa hukum Jokowi berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar “tidak ter-framing pihak tertentu”. Pernyataan ini ironis. Sebab framing justru telah terjadi sejak awal: framing bahwa kritik adalah serangan, pertanyaan adalah kejahatan, dan keraguan adalah ancaman.
Persidangan kelak memang akan terbuka. Media boleh meliput. Publik boleh menonton. Namun pertanyaan dasarnya tetap menggantung: apakah pengadilan akan menjadi ruang pencarian kebenaran, atau sekadar panggung legal untuk mengesahkan keputusan yang sudah diambil sejak penyidikan?
Demokrasi di Ujung Ijazah
Kasus ini akan dicatat sejarah bukan karena siapa yang menang, melainkan karena apa yang dikorbankan. Jika kritik terhadap presiden—bahkan yang sudah lengser—berujung penjara, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur.
Ijazah hanyalah simbol. Yang sedang diadili sebenarnya adalah keberanian warga untuk bertanya.
Dan ketika negara memilih membungkam pertanyaan dengan pasal, maka masalah terbesar bukan lagi Roy Suryo atau Jokowi, melainkan masa depan kebebasan berpikir di republik ini.























