
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Ditulis oleh:
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Pada Kamis, 11 Desember 2025, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, terjadi peristiwa tragis yang menewaskan dua orang debt collector (DC) atau yang kerap disebut mata elang (matel). Keduanya diduga dikeroyok oleh rekan-rekan debitur saat hendak menarik kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. Fakta yang mengagetkan, debitur yang bersangkutan diketahui merupakan anggota kepolisian.
Peristiwa ini menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mencerminkan lemahnya pemahaman dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Kerangka Hukum Jaminan Fidusia
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 ayat (2), ditegaskan bahwa:
“Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan:
“Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
- Huruf (a): Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
- Huruf (b): Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Debitur
Namun demikian, Undang-Undang tersebut telah diberikan tafsir konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mengubah pemaknaan norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa parate eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur, serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia.
Sebaliknya, apabila debitur keberatan atau menolak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi wajib dilakukan melalui mekanisme pengadilan negeri, atau prosedur yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pencegahan Konflik dalam Praktik Penagihan
Untuk meminimalisir potensi benturan antara debitur dan kreditur (melalui mata elang), sudah seharusnya pihak kreditur:
- Menugaskan debt collector yang profesional dan bersertifikat;
- Memastikan DC memiliki identitas resmi, surat tugas, serta mematuhi standar etika penagihan;
- Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Di sisi lain, pihak debitur juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Debitur wajib mematuhi substansi perjanjian fidusia yang telah ditandatangani secara sah.
Perlu dipahami bahwa perjanjian fidusia pada hakikatnya merupakan perjanjian sewa-beli. Selama kewajiban pembayaran belum lunas, obje



















